
Muara Jaya 1,Lampung Barat,kpksigap.com – Pengelolaan keuangan dana desa tahun 2023-2024 di Pekon Muara Jaya 1 Kecamatan Kebun Tebu diduga tidak transparan, memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk awak media yang melakukan peninjauan langsung. Selain itu, proyek pembangunan rabat beton di pekon tersebut juga dianggap tidak terbuka, sehingga menimbulkan kecurigaan terkait penggunaan anggaran.
Saat tim media berupaya melakukan konfirmasi terkait permasalahan tersebut, ditemukan bahwa pada tanggal 26/11/2024 pada pukul 10.00 WIB, aparatur pekon tidak terlihat hadir di kantor. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pengelolaan pemerintahan di tingkat desa.
Dalam temuan dari awak media KPK-SIGAP, proyek pembangunan rabat beton yang telah 14 hari dikerjakan namun papan informasi belum terpasang dan diduga tidak secara terbuka kepada masyarakat. “Dalam hal ini detail anggarannya berapa, dan pelaksananya siapa belum dapat di ketahui.
Minimnya Kehadiran Aparatur Pekon
Saat media mencoba mengonfirmasi langsung ke kantor pekon, suasana kantor terlihat sepi tanpa ada aktivitas dari aparatur desa meski waktu telah menunjukkan pukul 10.00 WIB. Tidak ada kejelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut, yang semakin memperkuat dugaan kurangnya disiplin dan transparansi dalam pengelolaan administrasi pemerintahan.
Dilain hari pada tanggal 28/11/2024 Jam 10.55 WIB,awak media pun kembali mendatangi kantor Pekon Muara Jaya 1 guna untuk lakukan konfirmasi namun setiba dikantor pekon tersebut bahawa aparat pekon diduga tidak ada yang ngantor.
Awak media berupaya untuk lakukan konfirmasi melalui telepon Whatsapp ke Sekertaris Desa dan ia pun menjelaskan bahwa papan informasi tersebut nanti akan di pasang”Pungkasnya.Sangat disayangkan ketika udah ada teguran oleh awak media barulah berencana untuk memasang papan informasi hal ini jelas bahwa pratin/aparat pekon yang dipoksikan diduga mengabaikan apa yang telah menjadi tugasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pratin Pekon Muara Jaya 1, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Hal ini diduga pihak Pratin Muara Jaya 1 tidak Transparan terhadap pengelolaan dana desa, serta keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan yang berlaku.
Sebagai mana yang di atur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. UU KIP mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik:
Awak media berharap agar pihak inspektorat dan dinas pemberdayaan masyarakat desa di tingkat kabupaten diharapkan segera turun tangan untuk menindak lanjut dugaan ketidak wajaran ini, demi memastikan dana desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat digunakan sesuai dengan aturan dari 2023-2024.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Jika dugaan ini benar, maka langkah tegas perlu diambil untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan,
(Sahilman)



