KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, kembali memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam operasi terbaru, polisi berhasil mencokok seorang pria berinisial TWS (29), warga Surabaya, yang diduga kuat berperan sebagai kurir sabu-sabu.
Untuk mengelabui petugas, jaringan ini memanfaatkan aplikasi pesan instan terenkripsi, Zangi, sebagai sarana komunikasi utama. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa platform digital tersebut sengaja dipilih oleh sindikat ini guna menghapus jejak digital mereka agar tidak mudah terendus aparat penegak hukum.
“Komunikasi antara kurir dan bandar di atasnya dilakukan via aplikasi Zangi. Tujuannya jelas, untuk mempersulit pelacakan petugas,” ujar AKP Adik saat memberikan keterangan pada Selasa (14/7/2026).
Sistem Ranjau dan Perburuan DPO “King” Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TWS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ‘King’. Kronologi bermula saat TWS diinstruksikan oleh King melalui aplikasi Zangi untuk mengambil paket sabu yang diletakkan dengan sistem ‘ranjau’ di kawasan Bratang, Surabaya.
Setelah barang diambil, TWS diminta menunggu arahan lebih lanjut dari sang bandar untuk mendistribusikannya kembali. Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 12 poket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12,18 gram.
Sebelum tertangkap di kediamannya, TWS diketahui telah menyebar 10 poket sabu di sejumlah titik lokasi strategis sesuai perintah sang bandar, meliputi:
Jalan Jemursari
Margorejo
Rungkut/Pulang
Deltasari, Sidoarjo
Diupah Uang dan Narkoba Gratis
Di hadapan penyidik, TWS membeberkan motifnya kembali masuk ke lingkaran hitam peredaran narkoba. Ia mengaku dijanjikan imbalan materi serta konsumsi pribadi.
“Pengakuan dari tersangka, ia menerima upah sebesar Rp 20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil ditanam (diranjau). Selain uang tunai, ia juga difasilitasi sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri,” imbuh AKP Adik.
Catatan kepolisian menunjukkan bahwa TWS bukan wajah baru dalam dunia kriminalitas narkotika. Tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah divonis hukuman 2,5 tahun penjara atas kasus serupa dan sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Madiun.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan intensif guna memburu keberadaan “King” dan membongkar jaringan yang lebih luas. Sumber berita: (Red Kurnia)




