Dana Sapi Desa Lugurejo Dikembalikan, Warga Berharap Inspektorat Lakukan Evaluasi Menyeluruh

PURWOREJO | KPKsigap.com | 14 Juli 2026 – Polemik dugaan penggunaan dana ketahanan pangan untuk pengadaan sapi di Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, memasuki babak baru. Dana yang sebelumnya menjadi sorotan publik kini telah dikembalikan ke rekening BUMDes. Namun, pengembalian tersebut belum sepenuhnya meredakan kekecewaan masyarakat.

Kepala Desa Lugurejo menyampaikan apresiasi kepada perwakilan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat yang telah bersama-sama membuat berita acara penyelesaian persoalan tersebut.

«”Saya mengucapkan terima kasih kepada perwakilan desa, BPD, dan masyarakat atas berita acara yang telah dibuat. Dana sapi yang sebelumnya digunakan oleh bendahara desa sudah dikembalikan ke desa. Harapan saya, Desa Lugurejo dapat memperbaiki seluruh tata kelola keuangan desa. Bendahara desa juga telah membuat surat pernyataan bahwa apabila kembali melakukan kesalahan, yang bersangkutan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Kepala Desa Lugurejo.»

Meski dana telah dikembalikan, sejumlah warga menilai persoalan belum sepenuhnya selesai. Mereka mempertanyakan transparansi proses pengembalian dana tersebut.

Perwakilan masyarakat, Sugiman, mengaku kecewa karena pengembalian dana ke rekening BUMDes dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan masyarakat maupun BPD.

«”Kami kecewa karena saat pengembalian dana sapi ke rekening BUMDes, perwakilan masyarakat dan BPD tidak diberi tahu. Harapan kami, Inspektorat Kabupaten Purworejo turun langsung melakukan pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa pengelolaan dana desa telah berjalan sesuai aturan. Kami tidak ingin persoalan ini berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan,” tegas Sugiman.»

Menurut Sugiman, pemeriksaan tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah persoalan hanya terjadi pada program ketahanan pangan atau terdapat temuan lain yang perlu dibenahi dalam pengelolaan keuangan desa.

Kekecewaan serupa disampaikan Wahyu Riyadi, warga Desa Lugurejo. Ia menilai dana tersebut seharusnya sejak awal dimanfaatkan sesuai tujuan program sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

«”Seandainya dana itu selama hampir dua tahun digunakan sesuai fungsinya, tentu manfaatnya sudah dirasakan masyarakat dan bahkan bisa memberikan nilai tambah bagi desa. Harapan kami, kejadian ini menjadi pelajaran agar pengelolaan dana desa ke depan benar-benar transparan dan akuntabel,” ujarnya.»

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat Kabupaten sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui audit, reviu, monitoring, evaluasi, maupun pemeriksaan apabila terdapat informasi atau pengaduan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti.

Karena itu, warga berharap Inspektorat Kabupaten Purworejo dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pengelolaan keuangan Desa Lugurejo telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali pulih.

Reporter Edvin Riswanto
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *