Sidak Dugaan Pungutan Liar di SMAN 1 Purwoharjo, Humas Berikan Klarifikasi Terkait Alokasi Dana Siswa

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI — Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Wilayah Banyuwangi bersama tim pengawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Negeri 1 Purwoharjo. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan dana atau pungutan liar (pungli) yang menyasar sekitar 100 siswa dengan nominal di bawah Rp1.000.000 per siswa.

 

Sidak yang berlangsung kondusif ini bertujuan untuk memeriksa transparansi tata kelola keuangan sekolah serta memastikan tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar, khususnya yang mengatur tentang pendanaan pendidikan oleh masyarakat.

 

Kronologi dan Detail Dugaan Alokasi Anggaran

 

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, dugaan penarikan dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan penunjang kegiatan belajar-mengajar eksternal yang tidak tercover penuh oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Jumlah siswa yang masuk dalam daftar penarikan ini diperkirakan mencapai 100 anak, dengan besaran nominal bervariasi namun dipastikan berada di bawah batas satu juta rupiah. Untuk menjaga keberimbangan informasi, tim jurnalis langsung menemui pihak manajemen sekolah guna mendapatkan konfirmasi resmi.

 

Klarifikasi Pihak Humas SMAN 1 Purwoharjo

 

Menanggapi adanya sidak dan isu yang berkembang, pihak Hubungan Masyarakat (Humas) Subawat SMAN 1 Purwoharjo memberikan penjelasan detail. Menurut perwakilan Humas, program penggalangan dana tersebut bukanlah pungutan liar yang bersifat memaksa, melainkan sumbangan sukarela yang telah melalui mekanisme diskusi bersama Komite Sekolah dan wali murid.

 

“Kami sangat menyambut baik kedatangan tim pengawas sebagai bentuk fungsi kontrol. Perlu kami luruskan bahwa anggaran di bawah satu juta rupiah yang melibatkan sekitar 100 siswa tersebut bukanlah pungutan sepihak, melainkan sumbangan hasil kesepakatan rapat pleno Komite Sekolah bersama wali murid kelas terkait,” ujar Humas Pak. Subawat SMAN 1 Purwoharjo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

 

 

Pihak Humas menambahkan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan mutu siswa yang sifatnya opsional, seperti bimbingan intensif tambahan dan persiapan ujian khusus, yang memang disetujui secara tertulis oleh orang tua siswa yang bersangkutan.

 

“Kami sangat berhati-hati. Bagi keluarga yang kurang mampu, sekolah memberikan pembebasan biaya sepenuhnya. Dokumen berita acara rapat komite dan surat pernyataan kesediaan wali murid juga sudah kami tunjukkan kepada tim pemeriksa saat sidak tadi sebagai bukti transparansi,” pungkasnya.

 

 

Menanti Hasil Evaluasi Resmi

 

Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah tingkat menengah atas memang diperbolehkan menerima sumbangan sukarela dari masyarakat atau wali murid guna peningkatan mutu pelayanan pendidikan, asalkan tidak bersifat mengikat, tidak ditentukan nominalnya secara paksa, dan tidak membatasi waktu pembayarannya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Cabang Dinas Pendidikan wilayah terkait masih melakukan verifikasi dokumen operasional dan laporan keuangan SMAN 1 Purwoharjo hasil sidak tersebut. Keputusan mengenai apakah prosedur penggalangan dana ini sepenuhnya sesuai dengan regulasi atau memerlukan perbaikan administratif akan diumumkan setelah proses evaluasi internal selesai dilakukan. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *