KPK SIGAP.COM | Jakarta – Runtuhnya moral aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Kasus terbaru yang menyeret Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., pada Juli 2026, memicu pertanyaan besar soal integritas lembaga hukum di Indonesia.
Pandangan itu disampaikan Plasidus Asis Deornay, Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta, dalam tulisan berjudul _Ketika Moral Para Penegak Hukum Runtuh_.

Kekuasaan Tanpa Pengawasan Picu Penyimpangan
Mengutip peringatan Lord Acton, _“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,”_ Plasidus menilai kekuasaan tanpa pengawasan kuat berpotensi melahirkan penyimpangan. Bukan sekadar pelanggaran etik, tapi ancaman terhadap negara hukum.

“Indonesia dibangun di atas prinsip konstitusional sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun hukum bergantung pada integritas manusia yang menjalankannya,” tulisnya.
Menurutnya, sebagus apapun undang-undang dan sistem peradilan, semua akan kehilangan makna jika moral penegaknya runtuh.
Kepercayaan Publik Tergerus
Rentetan kasus yang menyeret pejabat penegak hukum disebut Plasidus membuka “kotak Pandora” yang selama ini tertutup. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah penyalahgunaan wewenang hanya ulah oknum atau sudah menjadi budaya institusi.

Ia mengingatkan pesan Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya, penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani.
“Ketika hukum dijadikan alat transaksi, intimidasi, atau sarana memperkaya diri, maka hukum berhenti jadi instrumen keadilan,” tegasnya.
Plasidus menyoroti kecenderungan pemerintah sibuk merevisi undang-undang dan membangun gedung institusi, namun lalai membangun budaya integritas. “Pengawasan sering berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan,” ujarnya.
Korupsi Lahir dari Kompromi Kecil
Korupsi, kata Plasidus, tidak lahir dalam semalam. Ia tumbuh dari kompromi kecil yang dibiarkan, berkembang ketika loyalitas kelompok lebih tinggi dari loyalitas pada konstitusi, dan menjadi budaya saat penyimpangan dianggap lumrah.
Dampaknya, publik mulai memandang penanganan perkara besar dengan curiga. Kepercayaan sebagai modal sosial negara pun hilang. Mengutip Francis Fukuyama, Plasidus menyebut tanpa kepercayaan, institusi kehilangan legitimasi dan hukum hanya jadi alat pemaksa.
Desakan Reformasi Integritas
Karena itu, ia mendesak reformasi integritas yang menyentuh akar persoalan. Beberapa langkah yang diusulkan:
– Rekrutmen dan promosi berbasis merit dan rekam jejak integritas, bukan kedekatan.
– Pengawasan internal yang independen dan transparan.
– Pengawasan eksternal diperkuat agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
– Perlindungan pelapor pelanggaran dijamin.
– Penegakan kode etik tegas tanpa tebang pilih.
– Keteladanan pimpinan dari Presiden hingga pejabat struktural. “Integritas bukan sekadar slogan, tapi nilai yang diwujudkan dalam tindakan,” tulisnya.
Plasidus menutup dengan mengutip kalimat yang viral di media sosial:
_“Saya malu sebagai warga negara Indonesia.”_ Menurutnya, itu bukan penghinaan, melainkan jeritan cinta warga yang ingin melihat Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan kehormatan di atas jabatan, kejujuran di atas kekuasaan, dan pengabdian di atas kepentingan pribadi. “Di situlah masa depan Indonesia sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.
Reporter : AJ
Redaksi KPK SIGAP.COM



