Viral! Sigra Tangki 36 Liter Diisi 40,54 Liter: Diduga Ada Permainan, Ini Respons SPBU

BOGOR, kpksigap.com || Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang konsumen mempertanyakan hasil pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Pertamina 34.167.09 di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Video yang pertama kali beredar melalui akun @siput_online22 dan kemudian diunggah kembali oleh @maskenyt itu memperlihatkan seorang pengemudi mobil Daihatsu Sigra mempertanyakan jumlah BBM yang tercantum pada struk pembelian.

Berdasarkan struk transaksi yang diterima konsumen, pengisian dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, pukul 18.10.11 WIB. Dalam transaksi tersebut, kendaraan mengisi Pertalite sebanyak 40,54 liter dengan nilai pembayaran Rp405.400. Pengisian dilakukan oleh operator bernama Mamat dengan nomor transaksi 1644765.

Yang kemudian menjadi perhatian konsumen adalah jumlah BBM yang tercantum pada struk melebihi kapasitas tangki Daihatsu Sigra yang diketahui publik berada di kisaran 36 liter, sebagaimana spesifikasi yang dipublikasikan Astra Daihatsu Indonesia.

Dalam video yang beredar, konsumen mengaku baru pertama kali mengalami kejadian tersebut.

“SPBU kenapa ya, saya baru pertama kali ini, SPBU di daerah Puncak. Biasa isi full paling mahalnya itu Rp370 ribu. Ini sampai 40,54 liter. Kapasitas mobil Sigra itu 36 liter. Kalau Rp370 ribu, sekitar 37 liter masih masuk akal. Ada permainan atau gimana ini di SPBU?” tutur konsumen mobil Sigra.

Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam tanggapan masyarakat di media sosial. Sebagian mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian alat ukur dispenser BBM, sementara sebagian lainnya mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan teknis.

Saat dikonfirmasi media, pihak SPBU Pertamina 34.167.09 menyatakan tengah berkoordinasi dengan Pertamina untuk menelusuri kejadian tersebut.

“Kami lagi berkoordinasi dengan pihak Pertamina menyikapi masalah yang sedang terjadi. Kami sendiri pun lagi mendalami kejadian jelasnya seperti apa,” tutur pihak SPBU Pertamina 34.167.09.

Menurut pihak SPBU, mereka juga berupaya menghubungi pengunggah video agar persoalan tersebut dapat diverifikasi secara terbuka.

“Dari kami juga sedang berupaya mengundang pengunggah video tersebut melakukan tera ulang bersama serta menyampaikan kepada kami kejadian sesungguhnya supaya kami bisa melakukan verifikasi kesalahan apa terhadap kejadian tersebut,” lanjutnya menambahkan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan dari pengunggah video maupun konsumen yang berada di dalam rekaman. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan.

Kasus tersebut memunculkan perdebatan di media sosial. Sebagian warganet meminta agar dispenser BBM di SPBU tersebut segera dilakukan tera ulang untuk memastikan keakuratan takaran.

Akun Budianto menulis, “Indikasi setting tera ukuran per liter.” Sementara akun Adrian berkomentar, “Tera ulang dispensernya, pasti ketahuan tipunya.” Adapun akun Kurniawan menilai SPBU perlu segera diperiksa agar polemik tidak semakin berkembang.

Di sisi lain, sejumlah warganet mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Akun Rudy menulis, “Selisih 3,5 liter biasa. Kalau selisih 13,5 liter baru protes.”

Pendapat serupa disampaikan akun Raya. “Memang segitu kapasitasnya mobilmu 36 liter. Cuma keadaan mati itu lebih dari 36 liter. Jangan bikin kabar hoaks. Kamu isi mobil pas bensin sudah kelap-kelip coba.”

Terlepas dari berbagai pendapat yang berkembang, hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran ataupun ketidaksesuaian takaran pada dispenser BBM di SPBU Pertamina 34.167.09 tersebut.

Secara teknis, menurut pemerhati otomotif, Sinambela, kapasitas tangki kendaraan yang dipublikasikan pabrikan merupakan kapasitas nominal.

Dalam kondisi tertentu, volume BBM yang masuk ke sistem bahan bakar dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sisa bahan bakar di dalam tangki, ruang pada saluran pengisian (filler neck), metode pengisian, maupun karakteristik sistem bahan bakar kendaraan.

Karena itu, menurutnya dugaan adanya ketidaksesuaian volume pengisian tidak dapat disimpulkan hanya dari spesifikasi kapasitas tangki kendaraan. Pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan teknis dan tera ulang dispenser oleh petugas metrologi yang berwenang.

Dalam perspektif hukum, konsumen memiliki hak memperoleh barang sesuai jumlah, ukuran, dan mutu yang dibayarkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya mengenai hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, termasuk larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran atau takaran yang sebenarnya.

Di sisi lain, dispenser BBM merupakan alat ukur yang wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang kegiatan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan metrologi.

Pemerintah dan Pertamina diminta segera turun agar setiap keluhan konsumen harus ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional.

Sebaliknya, masyarakat juga perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan resmi agar penyelesaian persoalan didasarkan pada fakta teknis, bukan semata-mata pada asumsi yang berkembang di media sosial.

Reporter: AlbertHS
Editor: Mursydi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *