Fraksi PKB Desak Perbaikan Tata Kelola APBD, Hak Interpelasi Jadi Opsi

Blitar | Kpksigap.com – Di balik tumpukan dokumen pertanggungjawaban anggaran yang dibahas dalam sidang paripurna, terselip pesan bahwa pengawasan terhadap uang rakyat tidak boleh berhenti pada angka-angka laporan. Bagi DPRD Kota Blitar, evaluasi pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi prosedur tahunan, tetapi memastikan setiap temuan benar-benar ditindaklanjuti agar pelayanan publik semakin baik dan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel.

Sidang Paripurna DPRD Kota Blitar dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus tanggapan Wali Kota atas pandangan fraksi digelar di Graha Paripurna DPRD Kota Blitar, Senin (29/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Sahrul Alim, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. Hadir dalam sidang tersebut Wakil Wali Kota Blitar Syaqul Muhibbin, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, staf ahli pemerintah daerah, serta staf ahli fraksi DPRD.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, Fraksi PKB menjadi salah satu fraksi yang memberikan sorotan tajam terhadap hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2025. Melalui juru bicaranya, Totok Sugiarto, fraksi itu meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi menghadirkan langkah konkret atas berbagai temuan yang masih berulang.

“Yang dibutuhkan adalah solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan. Rencana aksi harus jelas, mulai dari pemenuhan kekurangan petugas hingga penyelesaian temuan-temuan yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan. Jangan hanya normatif, tetapi harus ada aksi nyata agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun mendatang,” ujar Totok.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti penghentian layanan tapping oleh Bank Jatim yang dinilai terjadi tanpa pemberitahuan yang memadai. Menurut Totok, pemerintah daerah perlu mengevaluasi kerja sama tersebut dan membuka peluang berkolaborasi dengan perbankan lain apabila diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Fraksi PKB juga mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah. Pemerintah, kata Totok, harus mampu memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban masyarakat sehingga penerimaan daerah dapat dioptimalkan untuk mendukung pembiayaan berbagai layanan publik.

Tak hanya menyampaikan kritik, Fraksi PKB menyatakan siap menggunakan hak interpelasi apabila pemerintah daerah tidak memberikan penjelasan maupun langkah konkret terhadap berbagai persoalan yang telah disampaikan dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD.

“Kalau memang wali kota tidak memberikan langkah yang jelas, kami akan menggunakan hak interpelasi. Meski menjadi bagian dari partai pengusung, kami tetap harus kritis sekaligus memberikan solusi demi perbaikan tata kelola pemerintahan,” tegas Totok.

Sidang paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai catatan yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Blitar untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan efektivitas program, serta memperbaiki kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun mendatang.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *