KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI – Polemik aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kembali mencuat ke publik. Di tengah sengketa ploting lokasi dan aksi saling klaim legalitas antar-pihak, muncul dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan tambang yang dinilai menyisakan banyak kejanggalan di lapangan.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Ketua Banyuwangi Corruption Watch (BCW), Masruri. Ia menilai dinamika perizinan tambang belakangan ini telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, akar masalah bukan sekadar perebutan titik tambang, melainkan adanya proses pengurusan izin yang terkesan kontradiktif.
“Yang menjadi tanda tanya besar adalah ketika pengurusan izin tambang di lapangan dikeluhkan sebagian pihak sangat sulit, banyak syarat, dan penuh kendala. Tapi di sisi lain, ada dugaan izin tertentu bisa keluar tanpa melalui mekanisme wilayah sebagaimana mestinya. Ini yang harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujar Masruri kepada awak media, Sabtu (27/6).
Desak Keterlibatan Pemerintah Desa
Masruri menegaskan bahwa penetapan titik lokasi pertambangan semestinya wajib melibatkan pemerintah desa dan pemangku wilayah setempat sejak awal. Sebab, aktivitas tambang bersentuhan langsung dengan ruang hidup masyarakat, mulai dari kerusakan akses jalan, dampak lingkungan, hingga potensi konflik sosial.
“Kepala desa seharusnya tahu dan dilibatkan karena wilayah mereka yang akan terdampak langsung. Jangan sampai ada izin yang terbit, tapi pemangku wilayah justru tidak memahami prosesnya. Hal seperti ini yang kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Persoalan Izin Eksplorasi vs Operasi Produksi
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan yang dilakukan BCW, Masruri membeberkan indikasi bahwa sebagian perizinan pertambangan di Banyuwangi diduga baru mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga tahap WIUP Eksplorasi.
Ia mengingatkan semua pihak agar membedakan secara jernih antara izin eksplorasi dan izin operasi produksi. Secara regulasi, izin eksplorasi dilarang digunakan untuk komersialisasi materiil secara bebas.
“Izin eksplorasi itu pada prinsipnya untuk penyelidikan, penelitian, pencarian, dan pengkajian guna mengetahui potensi, mutu, jumlah, serta kelayakan sumber daya. Jadi, kalau di lapangan sudah ada aktivitas pengerukan skala besar, pengangkutan material, atau penjualan, tentu hal itu patut dikaji lebih dalam apakah sudah sesuai dengan AMDAL dan izin yang dimiliki atau belum,” papar Masruri.
Selain masalah tahapan izin, BCW juga menengarai adanya kelalaian dari pemegang izin dalam menjalankan kewajiban administratif maupun teknis yang tertera dalam dokumen perizinan. Kelalaian ini, menurutnya, bisa menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk mengevaluasi atau bahkan menggugurkan izin yang sedang diproses.
Tuntut Audit Menyeluruh
Mengantisipasi konflik horizontal yang lebih luas, BCW mendesak instansi terkait—baik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun Kementerian ESDM—untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di Rogojampi.
“Kalau persoalan ini tidak dibenahi, sengketa ploting tambang, saling klaim legalitas, dan keresahan masyarakat akan terus berulang. Yang dibutuhkan hari ini adalah keterbukaan, ketegasan pengawasan, dan keberanian menertibkan aturan,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, serta pihak pengusaha tambang terkait di wilayah Rogojampi.
Konfirmasi dan verifikasi lanjutan ini terus dilakukan guna memberikan ruang hak jawab yang proporsional, sekaligus menyajikan informasi yang utuh, akurat, dan berimbang bagi masyarakat. (Red)
Catatan Etika Jurnalistik untuk Redaksi:
Asas Keberimbangan (Cover Both Sides): Karena pernyataan Ketua BCW bersifat tudingan/dugaan (allegation), paragraf terakhir wajib mencantumkan upaya konfirmasi kepada pihak otoritas perizinan dan pengusaha terkait agar artikel ini tidak dinilai tendensius atau menghakimi sepihak (menghindari pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik).
Pilihan Kata: Penggunaan kata “diduga” dan “indikasi” tetap dipertahankan pada poin-poin krusial untuk menghormati asas praduga tak bersalah sebelum ada hasil audit resmi dari instansi berwenang. Sumber berita: (Red Kurnia)



