*Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 16 Paket Sabu dan Pil Ekstasi*

*Humas res oi*

 

KPKSIGAP.COM///OGAN ILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (32) diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Dusun II, Desa Sungai Pinang II, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (22/6/2026) dini hari.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,45 gram, 1 butir diduga pil ekstasi berlogo Mario dengan berat bruto 0,44 gram, satu unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah seorang pria berinisial I.P. di Desa Sungai Pinang II. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

 

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

 

Ps. Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.

 

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, S.H.

 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Kasus ini ditangani Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dengan status tersangka sebagai pengedar narkotika. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine, serta menggelar perkara.

 

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti dan sampel urine juga akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

 

Red (Emi Fitri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *