KPKSIGAP.COM///Palembang – Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja. Komitmen tersebut ditandai dengan Peresmian Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Palembang yang digelar di Ruang Rapat Prameswara, Palembang, Selasa (23/6/2026).
Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan literasi, edukasi, dan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui penggerak jaminan sosial yang ditempatkan di sejumlah kelurahan, informasi mengenai manfaat perlindungan tenaga kerja diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, menjelaskan bahwa keberadaan penggerak jaminan sosial merupakan bentuk nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Palembang dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal.
“Keinginan kita, setiap kelurahan memiliki penggerak jaminan sosial sehingga informasi dan edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, Pemerintah Kota Palembang benar-benar hadir untuk menjamin keamanan pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan,” ujar Kuncoro.
Menurutnya, peluncuran program tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menjangkau pekerja yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini, tingkat perlindungan tenaga kerja di Kota Palembang telah mencapai sekitar 35 persen, tertinggi di Sumatera Selatan. Meski demikian, angka tersebut masih perlu ditingkatkan guna mencapai target perlindungan sebesar 57 persen pada tahun 2026.
“Dari sekitar 685 ribu tenaga kerja di Kota Palembang, masih terdapat sekitar 151 ribu pekerja yang perlu didorong agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menilai diperlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, baik melalui regulasi maupun penganggaran, khususnya bagi kelompok pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja sektor informal lainnya.
“Pemerintah daerah dapat melakukan intervensi melalui regulasi maupun penganggaran APBD agar kelompok pekerja rentan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.
Selain memperluas cakupan perlindungan melalui dukungan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan iuran yang terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan, pekerja sudah dapat memperoleh manfaat perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Kuncoro menegaskan bahwa kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kota Palembang.
“Kami terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat. Harapannya semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga kesejahteraan dan rasa aman dalam bekerja dapat terwujud,” pungkasnya.
Peresmian Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mempercepat tercapainya universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palembang, sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya yang memperoleh perlindungan dan kepastian ekonomi di masa depan.
(Emi Fitri)



