Sinergi Polda Jatim dan Imigrasi Gulung Komplotan ‘Love Scamming’ Antarnegara, Tiga Orang Jadi Tersangka

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

SURABAYA – Jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan kejahatan siber internasional bermodus penipuan romansa atau love scamming. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Konfirmasi mengenai keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim pada Senin (22/6/2026).

 

Menurut Kombes Pol Jules, keberhasilan membongkar komplotan ini merupakan buah dari kolaborasi solid antara Ditressiber Polda Jatim, Imigrasi Jawa Timur, serta Polresta Sidoarjo.

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Jules seraya mengapresiasi seluruh pihak yang ikut mendukung jalannya penyelidikan.

 

Kronologi Penggerebekan di Apartemen

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, membeberkan bahwa kasus ini awalnya terendus berkat kecurigaan tim gabungan terkait pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing (WNA) di area Surabaya.

 

Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen di Surabaya. Di lokasi tersebut, tim menemukan empat WNA asal Afrika yang langsung diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM, dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” ungkap Kombes Pol Bimo.

 

Setelah dilakukan pendalaman secara intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

 

LNHA (Warga Negara Indonesia)

KKP (Warga Negara Ghana)

AYV (Warga Negara Pantai Gading / Côte d’Ivoire)

Sementara itu, dua WNA lainnya yang ikut diamankan saat ini statusnya masih dalam proses pendalaman bersama pihak otoritas Imigrasi.

 

Modus Operandi: Jeratan Cinta Palsu dan Hadiah Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini secara spesifik membidik perempuan paruh baya berusia antara 45 hingga 60 tahun melalui platform digital seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

 

Pelaku melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai pria mapan yang berdomisili di luar negeri guna memikat hati korban.

 

Setelah berhasil membangun kedekatan emosional dan membuat korban terbuai, pelaku berpura-pura mengirimkan hadiah mewah, mulai dari jam tangan mahal hingga laptop.

 

Tipu muslihat berlanjut ketika korban menerima pesan palsu yang mengeklaim bahwa paket kiriman tersebut tertahan di bea cukai. Korban kemudian didesak untuk mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau tebusan agar barang bisa dilepaskan.

 

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Pol Bimo.

 

Peran Tersangka dan Total Kerugian

 

Dalam pembagian tugasnya, tersangka berinisial LNHA bertindak sebagai admin sekaligus pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan. LNHA juga berperan mengelabui korban dengan menyamar sebagai petugas ekspedisi.

 

Keuntungan haram dari aksi ini dibagi dengan proporsi 65 persen untuk pelaku utama, sementara 30 persen sisanya dibagi rata kepada anggota sindikat lainnya.

 

Sindikat yang diketahui telah beroperasi sejak Agustus 2025 ini diperkirakan telah mengeruk keuntungan mencapai Rp1,1 miliar.

 

Hingga saat ini, polisi mengidentifikasi ada 53 korban yang tersebar di seluruh Indonesia, di mana 22 orang di antaranya merupakan warga Jawa Timur.

 

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat,” pungkas Kombes Pol Bimo.

 

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal penipuan dalam KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar. Sumber berita: (Red Kurnia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *