KPKsigap.com-Bangka
Sat Reskrim unit (PPA) dan, Polsek Puding Besar Ringkus, di duga pelaku tindak, Pidana persetubuhan dan, pencabulan terhadap anak di bawah umur unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, di back up anggota Polsek Puding Besar Berhasil meringkus seorang Pria berinisial N (28), warga Desa kayu Besi, Jum.at (12/06/2026) Malam
Pria tersebut di ringkus anggota Polres Bangka, atas laporan orang tua korban, terkait dugaan tindak, Pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Bawah umur yang Terjadi,
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, saat di konfirmasi, Membenar adanya penangkapan terhadap Pelaku dugaan tindak Pidana pencabulan, terhadap anak di bawah umur, Senin (15/06/2026) Pagi,
Dimana, anggota melakukan penangkapan, terhadap diduga pelalu Berimisial (N) ini dilakukan, setelah melalui serangkaian Proses penyelidikan dan, pemeriksaan saksi-Saksi,
”Berdasarkan laporan yang kami terima pada (14) April 2026 lalu, tim unit IV)-PPA Polres Bangka, yang dipimpin Ipda Heriadi, bergerak melakukan penyelidikan”,kata AKP Mauldi,
“Setelah sempat melakukan pemantauan di, ke diaman diduga pelalu Akhirnya pada jumat, (12) juni 2026 kemarin, dan pelaku Berhasil diamankan di wilayah Kecamatan puding Besar”, Terangnya,
Peristiwa memilukan terjadi pada tahun 2024 lalu, Modus yang di gunakan pelaku, yakni dengan Memancing korban, dan rekan rekannya untuk Melakukan, kegiatan bersih- bersih di dalam Mushola,
Kemudian, saat suasana dirasa sepi dan pintu Mushola, terkunci, tersangka Melancarkan aksi, bejatnya dengan memaksa korban, melakukan perbuatan Asusila,
“Jadi, diduga pelaku mengunci, pintu lalu Memaksa korban untuk, Melakukan tindakan pencabulan, agar Aksinya tidak terbongkar pelaku, sempat Memberikan uang, sebesar Rp.10 ribu kepada korban dan, Mengancam agar korban tidak, Menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” Bebernya,
Setelah dilakukam pemeriksaan, terhadap diduga pelaku (N) Mengakui atas, perbuatannya dan saat ini, tersangka, telah ditahan di Rutan Sat Tahti Polres Bangka, untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya,
“Atas perbuatannya, tersangka di Jerat dengan Pasal (473) ayat (3) huruf (A), Pasal (473) ayat (4), dan Pasal (415) Huruf (B) undang-undang RI. nomor (1) tahun 2023 tentang kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo undang-undang nomor (1) tahun, 2026 tentang penyesuaian Pidana”,Tegasnya,
Lebih lanjut Mauldi, menyebutkan, tersangka setelah di Amankan, anggota ia juga mengaku sempat, mengkonsumsi Narkoba, dan maling buah kepala Sawit di daerah, Puding Besar Kabupaten Bangka,
“Dia diduga pelaku ngaku mengkonsumsi Narkoba, ia juga sempat Melancarkan aksi, pencurian buah kelapa Sawit dan saat ini masih kami dalami,” Ucapnya,
Polres Bangka, terus berkomitmen untuk Memproses, kasus ini hingga tuntas, Pihaknya, juga mengimbau kepada seluruh, masyarakat Khususnya orang, tua, untuk senantiasa Meningkatkan, pengawasan terhadap, anak-anak agar kejadian serupa, tidak terulang Kembali,
“Kami minta orang tua tetap Mengawasi, anak-anaknya jangan sampai Menjadi korban, para predator anak dan tersangka ini, mengaku Baru melakukan aksinya, Baru (1) kali, Pungkasnya.
Reporter (Imron),
Editor Mursyidi




