KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SITUBONDO – Pelarian dua buron kasus kriminalitas asal Situbondo akhirnya kandas di Pulau Dewata. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Satreskrim Polres Situbondo berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan seorang DPO kasus pencabulan anak di lokasi berbeda di Provinsi Bali, Rabu (10/6/2026).
Keberhasilan ini melengkapi torehan prestasi Polres Situbondo yang sebelumnya baru saja sukses mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik.
“Kami berkomitmen penuh untuk mengejar setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Kemanapun mereka melarikan diri, akan terus kami buru sampai tertangkap,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mewakili Kapolres AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.
Detail Penangkapan Dua Tersangka:
Tersangka Curat (Maling Konter
HP):
Inisial DEF (38), warga Banyuputih. Ia diduga membobol tembok sebuah konter handphone di Desa Sumberanyar pada September 2025. DEF diciduk polisi saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar.
Tersangka Pencabulan Anak:
Inisial KF alias D (40), warga Panji. Ia merupakan buron sejak Desember 2025 atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukannya pada tahun 2024. KF berhasil diringkus di wilayah Tianyar, Kabupaten Karangasem.
Saat ini, kedua tersangka sudah dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika melihat atau mengetahui aktivitas tindak pidana di lingkungan sekitar. Sumber berita: (Red Kurnia)




