PRAYA –kpksigap.com
Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) bersama Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelantikan 446 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026. Kedua lembaga menilai terdapat dugaan cacat prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius dan mengganggu tata kelola pendidikan.
Sekretaris FP4 yang juga menjabat sebagai Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin J., SH, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai urusan internal birokrasi semata, melainkan menyentuh hak dan kepentingan publik yang luas.
“Hal ini tidak boleh dipandang sebagai masalah internal birokrasi saja karena telah menyentuh kepentingan siswa, guru, dan tata kelola pendidikan secara keseluruhan,” ujar Lalu Deny dalam keterangan pers, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, jika terbukti terdapat kepala sekolah yang dilantik tanpa memenuhi syarat regulasi, hal itu akan berdampak fatal mulai dari legalitas administrasi sekolah, validitas ijazah, pengelolaan data pokok pendidikan (Dapodik), hingga pembayaran tunjangan profesi dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Indikasi Pelanggaran Prosedur
FP4 dan LBH WAR menyoroti dugaan bahwa sebagian kepala sekolah yang dilantik tidak melalui mekanisme penugasan yang sah sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan pemenuhan syarat administratif dan prosedural melalui sistem tersebut sebelum seseorang ditetapkan sebagai kepala sekolah.
“Apabila benar ada usulan yang tidak memperoleh persetujuan melalui sistem namun tetap dilantik, maka tindakan tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Kedua lembaga menilai proses ini berpotensi melanggar prinsip sistem merit dalam manajemen ASN, asas kepastian hukum, kecermatan, serta akuntabilitas pelayanan publik. Lebih jauh, jika ditemukan indikasi intervensi non-profesional, praktik transaksional, atau penyalahgunaan wewenang, persoalan ini bisa berlanjut ke ranah pengawasan etik hingga penegakan hukum pidana.
Minta SK Dibatalkan, Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai solusi hukum yang paling aman, FP4 dan LBH WAR meminta Bupati Lombok Tengah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meninjau kembali atau membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dinilai bermasalah.
“Solusi yang paling aman secara hukum adalah melakukan koreksi. Jika diperlukan, kepala sekolah yang status penugasannya belum kuat dapat dikembalikan sementara ke posisi semula sampai persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” jelas Lalu Deny.
Tuntutan ini disertai dengan langkah-langkah tegas yang akan ditempuh. Mulai dari permohonan informasi publik, penyampaian keberatan, pelaporan ke Inspektorat, hingga pengaduan ke Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Apabila tidak ada langkah korektif, kami siap menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika keputusan tersebut terbukti mengandung cacat wewenang, prosedur, maupun substansi,” ancamnya.
Selain itu, mereka juga menuntut keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, agar seluruh dasar pertimbangan dan dokumen pelantikan dapat diakses publik secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait desakan evaluasi dan pembatalan SK tersebut.
Reporter Lalu Suhaili
Editor Mursyidi




