Sengketa Lahan di Sumberjambe Jember Memanas, Dua Pihak Saling Klaim Kepemilikan Tanah

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

JEMBER – Ketegangan akibat sengketa tanah terjadi di Dusun Karang Sampornah, Desa Jambiarom, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember pada Kamis siang (11/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pemicunya adalah aksi protes warga terkait pembangunan pagar pembatas pekarangan yang berujung pada ancaman laporan ke pihak berwajib.

 

Kejadian bermula saat pihak Pak Hares (Raoseh) dan Pak Nor Hateb sedang membangun pagar pembatas di dalam sebuah pekarangan. Di dalam area pekarangan tersebut, diketahui sudah berdiri tiga unit bangunan rumah.

 

Namun, saat proses pembangunan pagar masih berlangsung, tiba-tiba tiga orang—terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki yang diidentifikasi bernama Lihen—mendatangi lokasi untuk menghentikan pekerjaan tersebut.

 

Saling Klaim Atas Dasar AJB dan Hibah

 

Pihak Lihen secara tegas mengklaim bahwa seluruh lahan pekarangan tersebut adalah miliknya pribadi. Klaim tersebut disampaikan dengan dasar kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).

 

Di sisi lain, Pak Hares Raoseh dan Pak Nor Hateb tidak tinggal diam. Saat dikonfirmasi, mereka menjelaskan bahwa total luas lahan di area tersebut mencapai 5.200 meter persegi. Menurut penuturan mereka, kepemilikan lahan itu sah secara hukum adat dan kekeluargaan.

 

“Sebagian dari tanah tersebut merupakan hasil pembelian langsung dari keluarga Lihen, dan sebagian lainnya didapatkan melalui jalur hibah. Kami berdua (Pak Hares dan Pak Nor Hateb) sama-sama mengantongi dokumen tanda bukti kepemilikan tanah pekarangan yang sah,” ujar Pak Hares saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

 

Berujung Rencana Laporan ke Polisi

 

Meski pihak Pak Hares dan Pak Nor Hateb mengaku memiliki bukti yang kuat, Lihen tetap bersikeras menolak argumen tersebut. Ia menyatakan keberatan yang sangat keras atas pemasangan pagar pembatas yang sedang dilakukan.

 

Karena situasi di lokasi kian memanas dan tidak menemukan titik temu, Lihen menegaskan tidak akan menerima tindakan tersebut dan berencana untuk membawa kasus sengketa lahan ini ke jalur hukum. Pihak Lihen menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada pihak berwajib guna menyelesaikan perselisihan ini. Sumber berita: (Red Nurhasin – Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *