GALIAN C DIDUGA MILIK H. PORWANDI DI WINONGAN JADI SOROTAN TAJAM

GALIAN C DIDUGA MILIK H. PORWANDI DI WINONGAN JADI SOROTAN TAJAM

Oleh

Jend Haris Tegas Setiawan

Wartawan KPK sigap Pasuruan

Pasuruan – Aktivitas galian C yang diduga milik H. Porwandi di wilayah Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain munculnya pertanyaan mengenai legalitas perizinan tambang, publik kini juga mempertanyakan sumber bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk mengoperasikan alat berat,tidak ada tengki penampungan BBM NON subsidi atau HSD.
Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tambang disebut berlangsung dengan dukungan alat berat dan mobilitas kendaraan angkut yang cukup tinggi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, serta penggunaan BBM yang seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menduga operasional alat berat dan kendaraan tambang tersebut tidak menggunakan BBM non-subsidi sebagaimana yang diwajibkan untuk kegiatan usaha komersial dan industri. Dugaan ini menjadi perhatian serius karena BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu dan bukan untuk mendukung kegiatan usaha yang bersifat komersial.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka selain berpotensi menimbulkan persoalan di sektor pertambangan, juga dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala Desa, Camat Winongan, Bupati Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, Polsek Winongan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri. Warga menilai aktivitas yang berlangsung secara terbuka dan melibatkan alat berat dalam jumlah besar seharusnya mendapat pengawasan yang ketat dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas tambang tersebut telah mengantongi izin yang lengkap, mulai dari izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, hingga izin-izin lain yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, warga juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan BBM operasional yang digunakan di lokasi.
Di sisi lain, aktivitas tambang juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar. Kerusakan jalan desa akibat kendaraan bertonase berat, debu yang mengganggu kesehatan masyarakat, perubahan bentang alam, berkurangnya daya dukung lahan, hingga potensi gangguan terhadap lahan pertanian menjadi keluhan yang kerap disampaikan warga.
Secara hukum, apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan BBM non subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, maka hal tersebut juga dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berimplikasi hukum karena menyangkut distribusi barang yang mendapatkan subsidi dari negara.
Masyarakat mendesak Bupati Pasuruan bersama jajaran terkait untuk tidak hanya fokus pada aspek administrasi pertambangan, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan dan aktivitas operasional yang berlangsung di lapangan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui instansi teknis terkait diminta melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh dokumen perizinan yang dimiliki oleh pengelola tambang.
Di bidang penegakan hukum, publik berharap Polsek Winongan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Masyarakat menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang status sosial maupun latar belakang ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak H. Porwandi terkait status perizinan tambang maupun dugaan penggunaan BBM yang menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang berwenang.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar wacana. Pemeriksaan legalitas tambang, pengawasan lingkungan, hingga penelusuran sumber BBM operasional menjadi ujian bagi Kepala Desa, Camat Winongan, Bupati Pasuruan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polsek Winongan, Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri dalam menjawab tuntutan masyarakat akan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *