DUGAAN PELANGGARAN PERIZINAN USAHA DAN BANGUNAN, MASYARAKAT DESAK PEMERINTAH DAN INSTANSI TERKAIT SEGERA TURUN TANGAN LAKUKAN PEMERIKSAAN MENYELURUH

 

BANYUWANGI, – Keberadaan sebuah usaha grosir dan eceran yang beroperasi dengan nama “Maju Mart” di tepi Jalan Sultan Agung, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas bangunan, perizinan usaha, serta produk yang diperdagangkan, 9 juni 2026.

Sorotan tersebut muncul setelah Tim Investigasi Gabungan yang terdiri dari DPP YBH Pegasus Patalala, Ketua Umum Joko Hariyanto, S.H., LPKN, dan Media Investigasi Gabungan melakukan pengumpulan informasi serta pengamatan lapangan. Dari hasil penelusuran awal, ditemukan adanya dugaan produk makanan yang telah melewati masa kedaluwarsa namun masih berada di area penjualan. Temuan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan.

Selain itu, tim juga menemukan indikasi yang memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen perizinan bangunan maupun legalitas kegiatan usaha yang dijalankan. Oleh karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar tidak menunda pemeriksaan dan segera melakukan pengecekan lapangan secara langsung.

Tim investigasi meminta DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, instansi teknis terkait, serta aparat pengawas lainnya segera melakukan investigasi administratif dan teknis guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun konsumen.

Pemeriksaan yang diminta masyarakat meliputi:
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); • Sertifikat Laik Fungsi (SLF); • Nomor Induk Berusaha (NIB); • Kesesuaian penggunaan bangunan dengan kegiatan usaha; • Kepatuhan terhadap tata ruang dan ketentuan daerah; • Legalitas produk yang diperdagangkan; • Masa berlaku produk, izin edar, label pangan, dan standar keamanan pangan.

Tim investigasi menilai bahwa apabila benar ditemukan produk kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat.

Sorotan ini juga muncul di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banyuwangi tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Dalam pembahasan rancangan tersebut, pelanggaran administratif terkait bangunan dan kegiatan usaha berpotensi dikenai sanksi sesuai ketentuan yang nantinya akan ditetapkan.

Bahkan dalam pembahasan berkembang, terdapat simulasi denda yang nilainya dapat mencapai Rp125 juta untuk pelanggaran tertentu, meskipun saat ini ketentuan tersebut masih dalam tahap rancangan.

Ketua Umum DPP YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa langkah investigasi dan penyampaian informasi kepada publik bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penegakan aturan yang adil dan transparan.

“Kami meminta pemerintah daerah dan instansi yang berwenang untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu harus disampaikan secara terbuka. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, perizinan, maupun pelanggaran terkait produk yang diperdagangkan, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegasnya.

TIM juga berharap hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.

Keterbukaan informasi dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah sekaligus edukasi bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.

TIM menegaskan bahwa tujuan penyampaian informasi ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong adanya kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta penegakan aturan yang adil dan transparan.

Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran, diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh instansi yang berwenang untuk memastikan status legalitas usaha, kelengkapan perizinan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen maupun warga negara.Ungkapnya: Tim INVESTIGASI KPK SIGAP Jatim.( JAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *