Ketapang-kpksigap.com – Hasil investigasi media kpksigap.com bersama Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengungkap fakta baru terkait insiden kapal yang meledak dan terbakar di aliran Sungai Pawan. Berdasarkan temuan di lapangan, muatan yang terbakar dan menyebabkan musibah tersebut diduga kuat merupakan aset milik dua perusahaan besar di wilayah itu, yakni PT Dharma Inti Bersama (PT DIB) dan PT Kayong Aluminium Nusantara (PT KAN). Barang dikirim melalui jalur pengadaan yang melibatkan pemasok dan pihak ketiga atau vendor.
Musibah ini menewaskan dua orang di atas kapal. Namun, pernyataan yang dilontarkan pihak perusahaan saat dikonfirmasi justru memicu kemarahan dan kekecewaan publik.
Suleman, yang bertindak selaku Perwakilan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk kedua perusahaan tersebut, memberikan penjelasan yang dianggap meremehkan kejadian. Ia menyamakan pengiriman barang industri milik perusahaannya dengan pengiriman barang biasa.
“Ibaratnya seperti kita beli barang secara daring, lalu dikirimkan lewat jasa pengiriman seperti JNE atau J&T. Begitu saja gambaran sederhananya,” ujar Suleman secara singkat.
Ungkapan tersebut langsung menuai kritik keras. Menyamakan pengangkutan material industri yang memiliki risiko tinggi meledak dan terbakar dengan pengiriman paket umum dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab dan ketidakpekaan terhadap nyawa manusia.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Ketapang, Mustakim, menilai jawaban yang disampaikan perwakilan perusahaan tersebut tidak masuk akal, tidak berdasar, dan melecehkan korban. Menurutnya, alasan tersebut tidak bisa diterima begitu saja mengingat dampak yang ditimbulkan sangat fatal.
“Ini bukan urusan paket baju atau barang biasa. Ini barang industri yang sifatnya berisiko, yang akhirnya meledak dan merenggut nyawa orang lain. Kalau jawabannya hanya disamakan dengan kirim barang lewat JNE atau jasa pengiriman lain, artinya perusahaan sedang mencoba cuci tangan dan tidak peduli pada aspek keselamatan,” tegas Mustakim.
Pernyataan itu juga memicu pertanyaan besar dari masyarakat terkait standar keamanan, kelayakan, dan legalitas barang yang dikirimkan oleh PT DIB maupun PT KAN. Publik mempertanyakan apakah barang berisiko tersebut sudah dikemas, diberi label, dan dikirim sesuai standar keselamatan transportasi yang berlaku, ataukah diabaikan begitu saja.
Masyarakat menilai, meskipun barang dikirim melalui pihak ketiga atau vendor, pemilik barang tetap memiliki tanggung jawab penuh atas jenis, sifat, dan keamanan muatan yang dikirim. Perusahaan tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan penyerahan barang sudah dilakukan kepada pihak pengangkut.
Sikap bungkam manajemen kedua perusahaan serta jawaban yang dianggap asal-asalan dari perwakilan CSR justru memperkuat dugaan adanya unsur kelalaian, ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan, hingga upaya menutup-nutupi kesalahan.
Oleh sebab itu, IWOI mendesak kepolisian, khususnya Polres Ketapang, untuk segera memanggil dan memeriksa pihak manajemen PT DIB serta PT KAN secara terbuka dan transparan. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap fakta sebenarnya, menegakkan keadilan bagi korban, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi maupun penjelasan lebih rinci yang disampaikan oleh pihak manajemen PT DIB maupun PT KAN terkait pernyataan Suleman dan penyebab utama musibah tersebut.
Reporter Natalius
Editor Mursyidi



