Rokan Hilir,kpksigap.com –
Kematian Akhriza Wati Alias Riza(26), ibu rumah tangga yang meninggalkan tiga orang anak diduga korban kekerasan dengan sangat tragis disekujur ditubuh Jazat korban ditemukan sejumlah luka dan memar sedangkan bagian kepala Korban terdapat luka.

Korban merupakan warga Jalan Kecamatan Gang SMKN 1 RT 001/RW 001, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam sumur rumahnya pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 03.10 WIB.

Dengan rasa pilu yang mendalam Azwan suami Korban ditempat kediamannya kembali mengulas peristiwa itu, bermula sekitar pukul 02.00 WIB ketika anak sulung korban, Ahmad Rizky (10), terbangun akibat tangisan adiknya yang terus memanggil ibunya. Dalam kondisi panik, bocah itu kemudian menghubungi ayahnya yang saat ini bekerja di Malaysia. Mendapat kabar tersebut, suami korban segera menghubungi Riki Syahputra, abang sepupu korban, untuk membantu mencari keberadaan Akhriza. Riki kemudian mendatangi rumah korban. Namun, setibanya di lokasi, ia mendapati rumah dalam keadaan sepi dan korban tidak berada di dalam rumah.
Kemudian Jenazah korban saat itu telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani Autopsi.kisa pilu ini merupakan cobaan yang sangat berat bagi saya sebagai suami karena dari tiga anak masih ada anak saya berumur 1,5 tahun yang masih menyusui,yang sampai saat ini saya juga belum bisa tidur nyenyak karena sianak tengah malam terbangun memangil ibu minta susu.”Ujar Azwan dengan tertunduk lesu.”Jum’at 29/05/2026.
Sebagai upaya mendapatkan keadilan dari pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bangko pada tanggal 13 Mei 2026 sesuai Laporan Polisi No.Pol. : LP/B /30/V/2026/Riau Res Rohil/ Sektor Bangko,Tanggal 13 Mei 2026 Tentang Diduga Tindak Pidana Dugaan Kejahatan Terhadap Nyawa.”Namun sejak dilaporkan sampai saat ini pelaku juga belum dapat terungkap dan saya juga sudah pernah menemui Kapolsek Bangko namun pihaknya masih meminta waktu.
Doa dan harapan kami sekeluarga semoga pihak kepolisian bisa secepat mengungkap dan menangkap pelaku dan bisa dihukum seberat – beratnya sesuai perbuatannya yang keji itu.”Tandas Azwan.”(SB)*



