SUMATERA UTARA, kpksigap.com – Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan cerdas berdemokrasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PANGLIMA Perwakilan Sumatera Utara ONCE JHG menekankan pentingnya memahami regulasi mengenai tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 217 hingga Pasal 220 KUHP.
LBH PANGLIMA Perwakilan Sumut ONCE JHG memandang bahwa edukasi ini krusial agar masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera Utara, dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk berpendapat tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 217 mengatur larangan keras terhadap tindakan penyerangan fisik yang membahayakan Presiden atau Wakil Presiden. Sementara itu, Pasal 218 mengatur mengenai penghinaan terhadap kehormatan atau martabat Presiden/Wakil Presiden di muka umum, dan Pasal 219 mengatur sanksi bagi penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, atau informasi melalui media atau teknologi informasi yang menyerang kehormatan kepala negara. Penting untuk dicatat bahwa berdasarkan Pasal 220, pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dilakukan jika terdapat pengaduan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
LBH PANGLIMA Perwakilan Sumut ONCE JHG menegaskan bahwa hukum tidak menutup ruang bagi aspirasi warga negara. Berdasarkan Pasal 218 ayat (2), kritik yang ditujukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk tindak pidana. Hal ini merupakan wujud keseimbangan antara perlindungan terhadap simbol dan martabat negara dengan jaminan kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
Masyarakat diharapkan mampu membedakan antara kritik berbasis data atau fakta yang ditujukan demi kepentingan publik dengan penghinaan personal atau serangan terhadap martabat yang tidak berdasar. Kritik yang membangun adalah esensi dari demokrasi, sementara penghinaan yang melanggar ketentuan hukum tentu memiliki konsekuensi pidana.
LBH PANGLIMA Perwakilan Sumut ONCE JHG serta jajaran Pusat berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan edukasi hukum agar masyarakat Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, semakin bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak suaranya, baik di ruang publik maupun di ruang digital.
LBH PANGLIMA Perwakilan Sumut ONCE JHG: Memberikan Keadilan, Membangun Kesadaran Hukum.
Reporter Once jhg
Editor Mursyidi




