Medan( Sumut)-kpksigap.com.
DPP Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) saat ini tengah berjuang melawan dominasi swasta dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2025-2034 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025.
RUPTL adalah dokumen pedoman strategis yang disahkan Menteri ESDM pada 26 Mei 2025 untuk memandu pengembangan ketenagalistrikan Indonesia. Fokus utamanya adalah transisi energi, menargetkan 76% penambahan kapasitas pembangkit dari energi terbarukan dan storage, namun terdapat banyak persoalan yang merugikan PT. PLN (Persero) dan berdampak kepada Serikat Pekerja PT PLN (Persero).
Atas hal tersebut, Romy M. Ginting, S.H. selaku Ketua DPD SP PLN UID Sumatera Utara didampingi Angga N Pulungan Ketua DPC SP PLN UP3 Medan, Andi Ade Putra Siregar Ketua Biro Advokasi DPD SP PLN UID Sumut, M Taufik Panjaitan Ketua Biro kesehatan dan Psychological Support DPD SP PLN UID Sumut melakukan Audensi dan silaturrahmi dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara pada Selasa 12 Mei 2026, turut hadir pada pertemuan tersebut Kuasa Hukum DPP SP PLN yaitu Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., M.K.M.
Suasana hangat namun serius terasa di ruang kerja Dekan FH USU saat menerima kunjungan resmi DPD Serikat Pekerja PT PLN (Persero) UID Sumatera Utara yaitu Dekan Fakultas Hukum USU: Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum, didampingi Wakil Dekan I FH USU: Dr. Agusmidah, S.H., M.Hum, Wakil Dekan III: Dr. Mohammad Ekaputra, SH., M.Hum, Direktur LKBH FH USU: Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H. dan Dosen FH USU: Dr. Detania Sukarja, SH., LLM.
Silaturrahmi tersebut dalam rangka membangun sinergi strategis antara dunia akademik dengan Pekerja BUMN khususnya di sektor ketenagalistrikan yang terus berkembang dinamis. Pertemuan berlangsung dengan diskusi tanya jawab seputar RUPTL oleh Direktur LKBH FH USU: Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H. dan Dosen FH USU: Dr. Detania Sukarja, SH., LLM dengan rombongan SP PLN yang hadir.
Setelah berdiskusi dan mendengarkan paparan dari Romy M. Ginting, S.H. selaku Ketua DPD SP PLN UID Sumatera Utara yang menyampaikan peliknya penguasaan Swasta/IPP dalam RUPTL terdahulu dan saat ini yaitu 2025-2034, PLN tidak berdaya karena tidak diberdayakan layaknya swasta yang mendominasi pembangkitan.
“Kita menjalankan tugas dari Ketua Umum DPP SP PLN Bapak M. Abrar Ali, S.H., M.H. beliau menyampaikan salam kepada Pak Dekan dan Jajaran. Kita sangat butuh dukungan Akademisi terhadap RUPTL 2025-2034 ini, sudah cukuplah beban PLN pada periode RUPTL sebelumnya. Kalau pembangkitan swasta bisa diberikan sampai dengan 76%, seharusnya kesempatan yang sama diberikan juga kepada PLN, keberpihakan seperti ini belum dilakukan oleh pemerintah sehingga terkesan PLN ini tidak mampu, apalagi dalam RUPTL ini ada skema Take or Pay (pakai tidak pakai bayar) yang jelas akan membebani PLN dan Negara, padahal kita Over Supply”.
“Kita yakin FH USU peduli dan mendukung secara akademis dan memang telah terbukti selama ini banyak langkah konkret FH USU yang selama ini kita tahu, terimakasih Pak Dekan dan jajaran ucapnya”.
Kuasa Hukum DPP SP PLN yaitu Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., M.K.M., menyampaikan perlunya regulasi yang mengatur tegas tentang RUPTL dengan skema Take and Pay (pembayaran sesuai dengan penggunaan). Redyanto juga menyampaikan proses hukum Gugatan RUPTL 2025-2034 yang saat ini sedang berjalan di Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
“Perlu dikaji dan dorong juga lahirnya aturan agar RUPTL ini menggunakan skema Take and Pay (pembayaran sesuai dengan penggunaan)”. Harapan kita ada kajian dari FH USU atas Problematikan sebagaimana disampaikan Ketua DPD SP PLN UID Sumut dan Kajian tersebut disampaikan kepada Pemerintah sehingga PLN menjadi Leader Sektoral RUPTL 2025-2034 dan pada periode seterusnya”.
“Saat ini pun banding sedang berjalan di PT TUN Jakarta, tentu saja kita sangat berterimakasih atas dukungan dari FH USU yang akan mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam rangka mendukung perjuangan SP PLN, terimakasih Pak Dekan, Wakil Dekan, Direktur LKBH FH USU dan Bu Dosen Detania Sukarja”, tuturnya
Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan mendukung langkah perjuangan SP PLN dengan Amicus Curiae terhadap Gugatan SP PLN yang sedang berlangsung Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan diperlukan juga kajian lanjutan seperti Focus Group Discussion (FGD) untuk memberikan masukan secara akademik kepada Pemerintah tentang RUPTL tersebut.
“Kita dukung langkah yang baik sebagaimana tadi sudah diskusi antara Wakil Dekan, Dosen dan Direktur LKBH FH USU dengan DPD SP PLN UID Sumut ini seperti Amicus Curiae dan tentu juga diperlukan kajian mendalam tentang RUPTL ini agar kita bisa memberikan saran pendapat secara akademis kepada Pemerintah atas situasional PLN ini sebagai BUMN saat ini dan kedepannya” ujarnya.
Setelah berdiskusi, kegiatan dilanjutkan dengan Photo Bersama dan penyerahan cinderamata dari DPD SP PLN UID Sumatera Utara kepada Dekan Fakultas Hukum USU.
( Reporter : Redyanto/ eka )
Editor Mursyidi




