Sidang Perdana Kasus Pembongkaran Rumah Warga, Kepala Desa Balung Tutul Tidak Hadir

 

Jember – Sidang perdana kasus pembongkaran rumah milik warga Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Selasa (28/04/2026) pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 10.30 WIB.
Kasus ini melibatkan korban, yakni Pak Suparman dan Sriyadi, yang rumahnya dibongkar oleh pemerintah desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes).

Meski dalam kondisi usia lanjut dan kurang sehat, korban tetap menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri sidang perdana. Bahkan, salah satu korban diketahui hadir dengan menggunakan kursi roda sebagai bentuk kesungguhan dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.

Kuasa hukum korban, Dina Aprillia, SH., MH., menyampaikan kekecewaannya kepada awak media atas ketidakhadiran Kepala Desa Tutul dalam sidang perdana tersebut.

Menurutnya, ketidakhadiran kepala desa dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan, terlebih jika dibandingkan dengan kondisi korban yang tetap berupaya hadir meski dalam keterbatasan fisik.

“Sebagai kuasa hukum korban, kami merasa kecewa karena Kepala Desa Balung tutul tidak hadir dalam sidang perdana ini,” ujar Dina Aprillia.

Pihak kuasa hukum dari kepala desa balung tutul menyampaikan bahwa alasan ketidakhadiran tersebut dikarenakan kesibukan.

Meski demikian, Dina menegaskan agar kepala desa dapat bersikap kooperatif dan hadir dalam sidang mediasi kedua yang dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

“Kami berharap Kepala Desa Balung tutul dapat meluangkan waktu dan hadir pada sidang mediasi berikutnya. Sebagai pihak pengugat, seharusnya menghadiri persidangan di pengadilan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran dalam persidangan sangat penting demi kelancaran proses hukum serta untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi para pihak:Ungkap Tim KPK SIGAP:Sukariya Jatim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *