Bripka Propam Matim Diduga “Main Mata” dengan Oknum Polda NTT, Bisnis Ilegal BBM Subsidi 3 Tahun Kebal Hukum

KPK sigap com 27 April 2026
Institusi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali disorot tajam terkait dugaan praktik “main mata” dalam penanganan kasus mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Bripka Jefri alias Jelo, oknum anggota Propam Polres Manggarai Timur (Matim), diduga kuat telah menjalankan bisnis haram penimbunan BBM subsidi selama tiga tahun terakhir sejak 2024, namun selalu lolos dari jeratan pidana.
Keistimewaan yang dinikmati Jelo disinyalir bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi dari sumber internal di lingkungan Polres Manggarai Timur, Jelo diduga rutin menyetorkan “upeti” atau fee hasil bisnis ilegalnya kepada sejumlah oknum perwira di Polda NTT, khususnya di lingkungan Propam.
Meski sudah tiga kali ditangkap oleh tim Paminal Polda NTT, proses hukum terhadap Jelo selalu berakhir antiklimaks. Kasus-kasusnya kerap menghilang di tengah jalan tanpa menyentuh ranah pidana, hanya berakhir pada sanksi kode etik yang jauh dari rasa keadilan publik.
“Tahun 2024 dia pernah ditangkap dengan ratusan jerigen dan drum sebagai barang bukti di belakang Polsek Lamba Leda, Manggarai Timur. Kasus Penimbunan, Pengangkutan BBM Subsidi untuk Nelayan berjumlah 4 Ton itu tidak dipidana walaupun Propam Polda telah mendalami pada Bulan Agustus 2024, tapi kasusnya hilang begitu saja karena dia punya ‘orang hebat’ perwira di Polda yang jadi beking,” ungkap sumber, Sabtu, 25 April 2026.
Modus operandi Jelo terbilang berani. Ia mampu menyalurkan 3 hingga 4 ton BBM subsidi ilegal ke sejumlah pengusaha di daratan Flores setiap kali beraksi. Bahkan saat masih menjabat sebagai Intel Polsek Lamba Leda, aktivitas penimbunan disebut-sebut dilakukan tepat di belakang kantor polisi tersebut.
Pada Kamis (16/04/2026) lalu, Unit Tipidter Satreskrim Manggarai kembali mengamankan satu unit dump truck bermuatan 3 ton solar subsidi di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo yang terindikasi milik Jelo. Fakta ini diperkuat oleh pemeriksaan Kasubdit Paminal Polda NTT di Polres Matim.
Dalam pengakuannya, Jelo disebut blak-blakan bahwa bisnis ini bisa bertahan lama karena adanya aliran dana langsung kepada oknum perwira di Propam Polda NTT. Hal ini memicu kecaman keras, mengingat Polri saat ini tengah gencar memberantas mafia BBM, namun oknum di Polda NTT justru diduga menjadi benteng pelindung kejahatan tersebut.
Perlakuan istimewa terhadap Bripka Jefri alias Jelo menjadi potret buram penegakan hukum di NTT. Jika masyarakat sipil melakukan pelanggaran serupa, proses hukum dipastikan berjalan cepat hingga ke pengadilan. Namun bagi oknum aparat seperti Jelo—yang bahkan pernah terlibat kasus serupa saat bertugas di Polres Sabu Raijua—hukum seolah tak berdaya.
Secara aturan, penimbunan BBM subsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Namun, hingga saat ini, Jelo masih tampak “kebal.”
Kapolda NTT, Irjen Pol. Dr. Rudy Dharmoko pun terus ditantang bersih-bersih dalam internal institusi yang dipimpinnya.
Publik dan internal Polri sendiri mendesak agar Kapolda berani melakukan tindakan ekstrem, menyeret Bripka Jelo ke ranah pidana dan mencopot para perwira yang diduga menerima setoran.
“Jangan biarkan oknum Propam menjadi pelindung mafia. Ini mencederai marwah institusi. Kapolda harus berani memecat dan memproses pidana siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas sumber.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana, SH, belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat, meski pesan tersebut terpantau telah dibaca. (*)
Penulis Ana Funan
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *