KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
Banyuwangi, Senin (13/4/2026) — Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI Investigator), tengah menyoroti secara serius dugaan praktik pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) milik PT. BSI di tumpang pitu Banyuwangi, yang dilakukan oleh kepala daerah (Bupati) pada waktu itu yakni tahun 2012, sebelum kewenangan sektor pertambangan ditarik ke pemerintah pusat.
Isu ini dinilai sangat krusial karena berada di titik rawan antara kewenangan administratif dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola perizinan pertambangan.
Kewenangan Bupati Tahun 2012,kala itu Terbatas pada Penerbitan saja, Bukan Pengalihan izin IUPOP.
Sedangkan pada tahun 2012, rezim hukum pertambangan masih mengacu ppad Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, dan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009.
Dalam kerangka tersebut, Bupati/Walikota memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP dan IUPOP didalam wilayah kabupaten/kota. Namun demikian, kewenangan tersebut tidak mencakup tindakan pengalihan izin dari satu badan hukum ke badan hukum lainnya.
Praktik yang Tidak Dibenarkan Secara Hukum tersebut, Lembaga LPBI Investigator mengidentifikasi sejumlah tindakan yang tidak sah apabila dilakukan oleh kepala daerah pada periode tersebut yakni Tahun 2012, antara lain:
1. Mengalihkan izin dari satu perusahaan ke perusahaan lain.
2. Mengganti pemegang izin tanpa mekanisme lelang atau prosedur sah.
3. Menerbitkan izin baru di atas wilayah izin yang masih berlaku.
4. Mengesahkan praktik jual beli izin pertambangan.
Secara prinsip, izin usaha pertambangan melekat pada badan hukum pemegang izin, bukan pada kewenangan pejabat untuk dipindahkan secara sepihak apalagi dilakukan oleh kepala Daerah (Bupati).
Seharusnya Mekanisme yang Sah, untuk melakukan perubahan harus melalui Korporasi itu sendiri, Bukan melalui Administrasi Kepala Daerah (Bupati).
Satu-satunya mekanisme yang sah pada saat itu adalah melalui perubahan struktur kepemilikan perusahaan, seperti penjualan saham kepada investor baru. Sedangkan Peran kepala daerah sangat terbatas pada pencatatan dan persetujuan administratif atas perubahan data perusahaan, bukan mengalihkan izin.
Dugaan Pelanggaran yang dilakukan adalah Potensi Tindak Pidana Korupsi Apabila terbukti terjadi pengalihan IUPOP secara langsung oleh kepala daerah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dengan indikasi sebagai Penyalahgunaan kewenangan (Pasal 3 UU Tipikor), Perbuatan melawan hukum yang merugikan negara (Pasal 2 UU Tipikor),
Penghilangan hak badan hukum pemegang izin sebelumnya, Manipulasi aset sumber daya alam yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
LPBI Investigator menegaskan bahwa tindakan semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan jabatan. Lemahnya Sistem Pengawasan Era Tahun 2010–2014, Lembaga LPBI juga mencatat bahwa banyak praktik serupa pada periode 2010–2014 yang tidak terdeteksi secara optimal karena, Sistem perizinan waktu itu masih bersifat manual,
Belum adanya sistem Minerba One Map, Belum terintegrasinya database melalui sistem MODI, dan Kuatnya dominasi kepala daerah dalam pengelolaan izin. Kondisi tersebut sangat berpotensi membuka ruang terjadinya praktik “jual beli izin” yang tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.
LPBI Investigator menyimpulkan bahwa Setiap tindakan pengalihan IUPOP oleh kepala daerah pada tahun 2012, baik melalui pencabutan dan penerbitan ulang maupun penggantian pemegang izin secara langsung, merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku saat itu. Untuk itu, LPBI Investigator mendesak kepada Aparat Penegak Hukum dan Kementerian ESDM agar :
1. Dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan yang diterbitkan pada periode 2010–2014.
2. Penegak hukum untuk menelusuri indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan dan pengalihan IUPOP.
3. Pemerintah pusat untuk membuka data historis perizinan tambang secara transparan kepada publik.
Lembaga LPBI Investigator berkomitmen untuk terus mengawal dan mengungkap praktik-praktik penyimpangan dalam sektor sumber daya alam khususnya di Kabupaten Banyuwangi demi terwujudnya tata kelola yang bersih dan berkeadilan. (Dwipan Tim Media Kpk Sigap)




