Diduga Ada Pabrik Pengolahan Arak Sekala Besar Di Jalan Muhamnad Hata” Tidak Tersentuh Hukum

Diduga Ada Pabrik Pengolahan Arak Sekala Besar Di Jalan Muhamnad Hata" Tidak Tersentuh Hukum

Sampit – Kalteng Kpksigap.com

Pengolahan arak ponti , bersekala besar di Jalan Muhammad Hata Lingkar Selatan Kecamatan Mentawabaru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, ( Kotim ) sudah bertahun tahun hingga saat ini masih belum tersentuh oleh pihak aparat penegah hukum ( APH ).
Sumber informasi yang bisa dipercaya kepada media ini Saptu, 03 April 2026 mengatakan, memang benar ada pembuatan arak ponti bersekala besar, banyak orang yang tau cuma mau berbuat apa masyarakat karna tidak punya kewenangan,” kalau dilihat hampir setiap hari ada mobil keluar masuk ngambil arak disitu dan kalau saya dengan pemiliknya orang Cina, dari Pontianak,” katanya.

Disampit kelihatanya memang sulit dibrantas peredaranya meski itu barang terlarang tidak memiliki segel BPOM.
Harapan saya sih peredaran arak yang bisa membuat orang mabuk itu bisa dibrantas bukan sebaliknya, apalagi dijaman seperti ini kalau hal hal seperti itu tidak dibrantas bagaimana jiwa penerus kita selanjutnya,” bebernya.

Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memiliki dasar hukum dalam pengawasan peredaran minuman keras yakni dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Peraturan daerah tersebut mengatur secara jelas syarat-syarat terkait tata niaga atau penjualan minuman keras. Banyak ketentuan yang harus dipatuhi dalam penjualan minuman keras, seperti kadar alkohol, lokasi penjualan, serta perizinan yang harus dipenuhi.

Sayangnya hal itu diduga banyak dilanggar. Masyarakat mengeluhkan aktivitas penjualan minuman keras di toko-toko yang diduga kuat tidak mengantongi izin, bahkan di lokasi yang dinilai tidak etis karena dekat permukiman.Pungkadnya.( M.Yunus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *