Agam (Sumbar) KPK sigap.com
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Agam Budi Perwira Negara didampingi stafnya Kusma Betty menegaskan kepada pengelola SPBU Lubuk Basung yang kini terhenti beroperasi agar memperhatikan kondisi karyawannya dengan memberikan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini kebijakan pemerintah yang mesti dipenuhi oleh pengelola SPBU dan bergaji penuh kembali jika beroperasi kembali,” kata Budi Perwira Negara, Selasa (31/3).
Setidaknya sebanyak 19 karyawan yang bekerja sebelumnya dipenuhi haknya menurut semestinya.
Pihaknya sudah memanggil dan melakukan koordinasi dengan pengelola SPBU tersebut dalam membicarakan permasalahan yang terjadi di SPBU tersebut.
Dan hal ini mendapatkan respon positif pihak pengelola dengan menyanggupi kewajiban atau hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya terus mendorong SPBU tersebut untuk beroperasi kembali setelah menyelesaikan kelengkapan berkas administrasi yang diperlukan, sehingga kebutuhan BBM masyarakat selama ini terpenuhi dan ikut membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat atau yang membutuhkan.
Diharapkan komitmen perusahaan yang mengelola SPBU selama ini untuk melanjutkan operasional distribusi BBM tetap berjalan dan berdampak positif bagi kemudahan masyarakat dan pihak terkait lainnya nanti.
Meski operasi SPBU berakhir 23 Maret 2026 lalu, ke depan diminta tetap berupaya semaksimal melengkapi berkas-berkas yang diperlukan melalui lembaga terkait.
Editor Mursyidi