Jakarta Utara 12 Maret 2026
“Toko obat keras golongan G yang berkedok Warung Madura di JL Kamal Muara VII Kel. Kamal Muara kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. Tak luput dari perhatian publik. Karna toko obat keras tersebut kebal akan hukum, karna Pemilik toko tersebut dengan santai menjual obat keras tanpa ada nya surat izin edar,Diduga lemah nya RT dan RW di wilayah tersebut karna berkedok Warung madura untuk memanipulasi masyarakat di lingkungan tersebut
“Diduga keras nya warung madura tersebut tidak tersentuh dengan hukum sama sekali.
Kami berharap kapolsek Penjaringan Dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara menindak tegas tanpa pandang bulu akan marak nya perbedaan toko obat keras di wilayah nya
“Dinas kesehatan dan satpol PP pun tidak mampu berbuat banyak karna hanya memberikan himbauan. Terus menerus. Tanpa ada nya penutupan toko obat keras tersebut.
Kami juga sangat berharap Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara menindak Tegas,
” Menurut Korwil DKI Jakarta Enjel Rd hal ini lagi lagi terjadi di setiap penemuan investigasi pasti selalu di beking oleh Oknum hal tersebut sudah tidak asing lagi. Enjel Rd selaku Korwil sangat memperihatinkan ada nya Oknum Oknum yang menjadi bemper Bos obat disinyalir toko2 obat keras berkedok Warung madura jaringan nya pun semakin meluas.
” Kami Sangat berharap kepada Kapolda Metro Jaya , Kapolres jakarta Utara ,dapat memberikan himbauan dan efek jerah untuk para pelaku usaha obat keras golongan G yang semakin marak. Dan dapat merusak moral generasi anak anak muda dan lingkungan sekitar.
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Red. Enjel Rd




