Bahayakan Keselamatan Warga, Aktivis Yunus Wahyudi Desak PLN Pindahkan Tiang Listrik di Atas Lahan Bersertifikat

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

BANYUWANGI – Keberadaan dua tiang listrik besar di area pemukiman warga Dusun Stembel, Desa Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menuai protes keras. Seorang aktivis kontrol sosial Banyuwangi, Muhammad Yunus Wahyudi, mendesak pihak otoritas penyedia listrik (PLN) untuk segera merelokasi infrastruktur tersebut karena berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik dan dianggap mengancam keselamatan jiwa.

 

Kronologi dan Kekhawatiran Warga

Aktivis Banyuwangi yang turun langsung ke lokasi menyatakan bahwa keberadaan dua tiang yang berfungsi sebagai terminal penyalur listrik ke berbagai wilayah—termasuk pabrik gula dan arah timur—sangat rentan memicu kecelakaan fatal.

 

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Pada tahun 2024, rumah di lokasi tersebut dilaporkan pernah mengalami kebakaran akibat korsleting listrik pada instalasi tersebut. Selain kerugian harta benda, warga merasa terancam karena posisi tiang yang berada tepat di area tempat usaha dan hunian.

 

“Ini adalah bentuk tanggung jawab negara melalui PLN. Saya sebagai aktivis monitoring kontrol masyarakat meminta negara segera menyikapi keberadaan dua tiang ini. Sangat rentan dan berbahaya bagi masyarakat, apalagi berdiri di atas tanah bersertifikat hak milik,” tegas sang aktivis Yunus Wahyudi dalam keterangannya, Kamis (26/02/2026).

 

Hambatan Investasi dan Usaha

Selain faktor keselamatan, keberadaan tiang tersebut juga menghambat aktivitas ekonomi pemilik lahan. Diketahui bahwa rencana pengembangan usaha atau pembangunan sempat terkendala (MBG) karena pihak pengembang merasa risiko kebakaran dan korsleting terlalu tinggi akibat keberadaan dua tiang besar tersebut.

 

Tuntutan Relokasi

Pihak masyarakat memberikan solusi agar tiang tersebut dipindahkan ke lahan kosong di sekitar lokasi yang tidak bersinggungan langsung dengan bangunan milik warga. Beberapa poin utama yang disampaikan meliputi:

 

Koordinasi Lintas Level: Meminta perhatian dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten.

 

Duduk Bersama: Mengajak pihak PLN Gambiran dan PLN Banyuwangi untuk bermusyawarah mencari solusi teknis pemindahan tiang.

 

Hak Milik: Menekankan bahwa pemasangan infrastruktur di atas tanah bersertifikat tanpa mitigasi risiko yang baik merupakan bentuk pengabaian hak warga.

 

“Harapan saya, mulai dari PLN Gambiran hingga pusat di Jawa Timur, mohon difasilitasi untuk pindah tempat. Jangan sampai menunggu jatuh korban jiwa lagi atau kebakaran terulang kembali,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Kurnia Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *