*”Diburu Mimpi, 13 Perempuan Terjebak dalam Jerat Eksploitasi Seksual di Maumere”*
Kpk sigap com, NTT -11 Februari 2026,
Sebanyak 13 perempuan berasal dari Jawa Barat (Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Pub Eltras Kabupaten Sikka, Maumere, Flores, Nusa Tenggara Timur. Di antara korban tersebut ada yang berusia anak dan mulai bekerja sejak usia 15 tahun. Menurut penuturan korban mengatakan bahwa mereka dijanjikan mendapatkan gaji yang besar senilai Rp 8.000.000 (Delapan juta rupiah) sampai dengan 10.000.000,- per/bulan dan mendapatkan mess gratis, pakaian dan fasilitas kecantikan gratis. Namun kenyataan para korban mengalami penipuan, ketidakadilan, kekerasan baik secara fisik maupun psikis dan dieksploitasi secara seksual dengan memaksa para korban untuk tetap bekerja walaupun dalam kondisi sakit.
Para korban juga dipaksa membayar sewa mess sebesar Rp 300 ribu per bulan dan makan hanya sekali sehari. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari area Pub. Jika membeli sesuatu seperti makanan atau air mineral para korban harus membayar karyawan Pub sebesar Rp50 ribu. Untuk urusan jalan-jalan keluar, mereka harus membayar Rp 200 ribu dan untuk ulang tahun rekan kerja mereka harus merogoh gocek sebesar Rp 170 ribu. Pub juga memberlakukan sistem denda yang memberatkan mereka. Jika mereka menolak melayani kebutuhan seksual tamu dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta; denda adu mulut 2,5 juta; denda berkelahi dan merusakkan fasilitas Pub Rp 5 juta; denda masuk kamar teman Rp 100 ribu.
Dua orang yaitu Rio Lameng dan Andi Wonasoba diduga bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen korban, termasuk untuk anak di bawah umur. Korban juga mengaku mengalami ketidakadilan dalam pembayaran pinjaman kas bon yang sudah ditransfer namun tidak dicatat oleh Rina, istri Andi Wonasoba.
Ermelina Singereta, Advokat sekaligus Direktur Perlindungan Perempuan, Anak dan TPPO PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) yang dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (11/2/2026) mengatakan bahwa tindakan mempekerjakan orang untuk dieksploitasi merupakan tindakan pelanggaran atas Hak asasi manusia, tindakan ini sebagai salah satu bentuk tindakan perendahan martabat manusia. “Tindakan mempekerjakan orang untuk dieksploitasi merupakan tindakan pelanggaran HAM, bentuk perendahan martabat manusia”, tegas Ermelina. Sehingga, tambahnya kasus ini harus dikawal agar para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum.
“Kasus ini dapat diatur dalam beberapa peraturan hukum termasuk UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, jelas Ermelina. PADMA Indonesia lanjutnya, siap membantu koordinasi dengan LPSK untuk memenuhi hak prosedural korban dan mendorong kepolisian untuk mengungkap kasus secara cepat, baik, dan transparan mengingat pernah ada kasus serupa di daerah tersebut.
Penulis Ana Funan
Editor Mursyidi




