Program Makan Bergizi Gratis Mengantar Anggota DPRD TTU Kristo Haki Dipolisikan Atas dugaan penggelapan
Kefamenanu, TTU. Kpksigap. Com
Program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Yang seharusnya membawa misi sosial,kini tersebut diranah hukum, Petrus Sole Ratrigis resmi melaporkan anggota DPRD sekaligus ketua DPC Partai Gerindra di Kabupaten TTU Kristo Haki ke Polres TTU pada Senin (26/2/2026).
Kristo diduga melakukan penipuan dan penggelapan dan jasa serta material pembangunan dapur MBG senilai lebih dari 200 juta.
Didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Viktor Emanuel Manbait, S.H., dan Rekan. Petrus membeberkan kronologi kerja sama yang berujung pada kerugian material tersebut persoalan bermula pada November 2024 saat Petrus diminta oleh Kristo Haki untuk menjadi perencana dapur MBG sejak Januari 2025 Petrus telah melakukan pendataan lapangan membuat lanjut dalam berbagai titik hingga melakukan presentasi kepada investor di Kupang.
Puncaknya petrus ditunjuk sebagai perencana, sekaligus sebagai pengawas pembangunan dapur MBG di Desa Maubesi.
Uang dikelola yayasan Nekmese Matulun milik Kristo. Karena kendala material saat pembangunan Kiriso diduga meminta Petrus untuk menalangi biaya operasi dengan janji penggantinya. Namun setelah dapur tersebut beroperasi pada juli 2026 janji tersebut menguap.
“Saya sudah layangkan surat pelatihan dan somasi namun tidak direspon oleh pak Kristo.pada hal jasa perencana dan pengawas dibeberapa titik lain seperti di Desa Susulaku, dan Desa Bijeli juga belum dibayar, “ungkap Petrus kepada KPK sigap. Com
Kuasa Hukum Viktor Emanuel,S.H.,dan Adv Paul Chrisanto S.H., menegaskan bahwa tindakan terlapor memenuhi unsur pidana dalam KUHP Nasional ( UU No 1 Tahun 2023) kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 492 KUHP Nasional dengan ancaman 4 tahun penjara serta pasal penggelapan ( pasal 486)dengan ancaman serupa tegas Viktor tak hanya urusan pidana ,Pihak Petrus juga berencana menyeret kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja, Kristo diduga melanggar UU No 6 tahun 2023 tentang cipta kerja karena tidak membayar upah kerja.
“Sangat ironis yayasan sosial yang mengelola program kemanusiaan justru tidak memanusiakan pekerjaannya klien kami dipekerjakan tanpa surat pengamatan resmi(PIC) yang mana hal tersebut merupakan pelanggaran UU ketenagakerjaan dengan sanksi denda hingga 50 juta,”pungkas Viktor.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak Kristo Haki belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan kepolisian yang dilayangkan terhadap dirinya.
Reporter Ana Funan, TTU
Editor Mursyidi




