Pontianak,kpksigap.com – Proyek pembangunan Puskesmas Siantan Tengah Tahun Anggaran 2025 di Kota Pontianak kini menjadi perhatian serius publik. Pembangunan fasilitas kesehatan yang bersumber dari dana negara tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan serta potensi risiko terhadap keselamatan dan mutu layanan kesehatan di masa mendatang.
Sorotan publik kian menguat karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Alih-alih memberikan klarifikasi teknis yang substantif, ruang publik justru diisi dengan pemberitaan bernuansa seremonial yang dinilai tidak menjawab persoalan utama dan berpotensi mengaburkan kondisi riil di lapangan.
Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukanlah asumsi semata. Seluruh temuan bersumber dari hasil pemantauan langsung di lokasi proyek, disertai dokumentasi yang jelas, serta telah disampaikan melalui mekanisme resmi sebagai bagian dari peran pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sebagai bentuk keseriusan, AWI telah mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Pontianak, Dinas PUPR Kota Pontianak Bidang Cipta Karya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kota Pontianak, hingga pelaksana proyek CV Firaz. Surat tersebut memuat laporan awal mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kualitas pekerjaan konstruksi yang dipertanyakan, serta indikasi pelaksanaan proyek yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan kontrak dan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Namun hingga berita ini disusun, belum satu pun pihak terkait memberikan tanggapan terbuka. Sikap diam tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat dan memperkuat dugaan bahwa persoalan teknis yang disorot tidak mudah dipertanggungjawabkan secara transparan.
Situasi ini semakin ironis ketika perhatian publik justru dialihkan pada kegiatan kontraktor yang melibatkan RT setempat. Menurut penilaian AWI, aktivitas tersebut tidak memiliki landasan dalam dokumen kontrak, tidak berkaitan langsung dengan aspek teknis pembangunan, serta tidak dapat dijadikan pembenaran atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek.
Ketua Tim Monitoring AWI Kota Pontianak, Budi Gautama, menegaskan bahwa framing pemberitaan yang menonjolkan simbolisme tanpa menyentuh substansi teknis berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menekankan bahwa klarifikasi yang sah dan bertanggung jawab hanya dapat dilakukan melalui pembukaan data teknis yang terukur, transparan, dan dapat diuji secara profesional.
Atas dasar itu, AWI Kota Pontianak mendesak pelaksana proyek, konsultan pengawas, PPK Dinas Kesehatan, serta Dinas PUPR Kota Pontianak untuk segera membuka seluruh dokumen teknis kepada publik dan melakukan audit menyeluruh di lapangan. Langkah tegas dan transparan dinilai mutlak diperlukan demi menjaga keuangan negara, memastikan mutu fasilitas kesehatan, serta melindungi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman, layak, dan berkelanjutan.
Sumber : AWI Kota Pontianak
Editor : Rahmad Maulana



