Penyerobotan lahan di Kelurahan Pandu, Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, yang di ketahui milik Ahli Waris Lie Tjeng Lok di serobot masuk oleh oknum oknum masyarakat yang berasal dari luar Pandu, ahli waris siap pidanakan para pelaku penyerobot sesuai dengan aturan hukum yang berlaku..
Lahan seluas kurang lebih 14 hektar yang pernah digunakan sebagai lokasi penelitian kelapa oleh Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini telah dikembalikan kepada ahli waris sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 286 PK/Pdt/2013 jo. No. 207/Pdt.G/2003/PN.Manado, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah dieksekusi melalui Surat Penetapan Eksekusi No. 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo tanggal 12 September 2007.
Lebih lanjut, status kepemilikan lahan juga diperkuat dengan Surat Keterangan Kepemilikan No. 2255/71.71.01.1009/XI/2019 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kelurahan Pandu dan ditandatangani oleh Lurah Pandu saat itu, Ny. Sofiane Wongkar, S.S., bersama tujuh saksi kredibel yang terdiri dari mantan camat, lurah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.
Namun, sayangnya di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah individu telah memasuki dan menyerobot sebagian lahan tersebut tanpa dasar kepemilikan sah. Salah satu dari mereka bahkan mengaku telah membeli kapling lahan seharga Rp10 hingga Rp15 juta dari pihak yang tidak dapat menunjukkan legalitas dokumen jual beli. Para pihak ini juga telah menerima surat somasi dari pihak Ahli Waris, namun hingga kini mereka belum mengosongkan lahan milik ahli waris tersebut.
Ketua Likuidator Ahli Waris, Sunarto Hadiprayitno, menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut telah melanggar hukum dan akan dilaporkan ke pihak berwajib. “Kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan melawan hukum ini ke pihak kepolisian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah,” ujarnya.
Sunarto juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan sebagian lahan seluas 2,7 hektar kepada Pemerintah Kota Manado untuk keperluan lahan pekuburan, melalui berita acara yang ditandatangani pada Februari 2025.
“Kami peduli kepada masyarakat dan Pemerintah Kota Manado. Namun kami juga berharap hak kami sebagai ahli waris dilindungi dan dihormati,” tutup Sunarto.
Pihak Ahli Waris kini mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyerobotan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
*Keteladanan Hukum Penguasa: Antara Idealitas dan Realitas* *Oleh: Adi Waluyo* *Jurnalis Media kpksigap.com* Dalam teori demokrasi, hukum menjadi landasan utama yang menata hubungan antara penguasa […]
MAKASSAR- SULAWESI SELATAN, KpkSigap.com // Ada 15 Kandidat yang lolos Tahap Pendaftaran dan Verifikasi Promosi Jabatan Kasatreskrim Polres Toraja Utara Polda Sulsel (Nivelering IVA) akan […]
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bulukumba Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah BULUKUMBA –KPK SIGAP COM.// Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang diperingati pada 1 Juli 2025, […]