HP Wartawan Dirampas Saat Liputan Revitalisasi Sekolah di Wajo, Diduga Ada Unsur Intimidasi

HP Wartawan Dirampas Saat Liputan Revitalisasi Sekolah di Wajo, Diduga Ada Unsur Intimidasi

Wajo, KPK Sigap — 2 November 2025 Seorang wartawan berbadan hukum nasional, Hj. Kul Indah, mengalami tindakan intimidasi saat melakukan peliputan kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 32 Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Jumat (31/10/2025).

Insiden bermula ketika Hj. Kul Indah tengah mendokumentasikan aktivitas pekerja di lokasi proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.271.396.607. Sebelumnya, wartawan tersebut telah berkoordinasi dengan pihak pelaksana pembangunan untuk kepentingan peliputan kegiatan.

Namun, salah seorang yang disebut sebagai kepala tukang proyek diduga keberatan saat dirinya ikut terekam kamera. Orang tersebut kemudian merampas ponsel wartawan dan menahannya selama sekitar satu jam, sambil memaksa agar foto-foto dirinya dihapus.

Hj. Kul Indah menegaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan sesuai prosedur peliputan jurnalistik, tanpa unsur provokatif maupun pelanggaran privasi, karena kegiatan tersebut menggunakan dana publik dan dilaksanakan di ruang terbuka.

“Semua foto diambil untuk kepentingan pemberitaan kegiatan revitalisasi sekolah. Tidak ada niat buruk, bahkan sebelumnya kami sudah meminta izin mengambil dokumentasi kegiatan,” ujarnya.

Akibat situasi yang memanas, rekan-rekan wartawan lainnya di lokasi segera menghubungi Polsek Tanasitolo. Beberapa personel kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel dan foto-foto milik wartawan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan pelanggaran atau unsur provokasi dalam dokumentasi itu.

Meski demikian, dalam komunikasi di lapangan sempat muncul pernyataan dari salah seorang oknum aparat yang mempertanyakan legalitas media tempat Hj. Kul Indah bekerja, dengan alasan belum terdaftar di Dewan Pers.

Menanggapi hal itu, Hj. Kul Indah menjelaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat administratif dan sukarela, bukan izin terbit, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Media kami berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai UU Pers. Dewan Pers sendiri adalah lembaga independen, bukan organisasi wartawan atau lembaga pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyayangkan tindakan intimidasi tersebut.

“Peliputan adalah hak setiap jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Tindakan perampasan alat liput adalah bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” tambahnya.

Kejadian ini menjadi perhatian para jurnalis di Kabupaten Wajo yang berharap pihak kepolisian menindaklanjuti agar tidak terjadi lagi tindakan serupa di lapangan, terutama dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Program revitalisasi SDN 32 Mannagae dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, menggunakan sumber dana dari APBN 2025.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) — tentang kemerdekaan pers dan hak mencari serta menyebarluaskan informasi — dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, tindakan intimidasi atau perampasan alat kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik, yang termasuk dalam tindak pidana menurut UU Pers.

Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, dengan fungsi melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk campur tangan.
Setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

Reporter (Hj. Kul Indah)
Editor Mursyidi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *