Dunia Pers Terpuruk, Dua Narasumber Berita Dilaporkan Oleh Pejabat RW Setelah Sepakat Damai

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Semarang, 27 September 2025 — Sebuah kasus yang mengancam kebebasan berpendapat dan peran kontrol sosial pers kembali mencuat di Semarang. Dua narasumber sebuah berita viral, berinisial JA dan I, secara mengejutkan dilaporkan oleh seorang pejabat RW setempat, meskipun sebelumnya telah mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi.

 

Insiden ini bermula ketika kedua narasumber diwawancarai oleh Suparto, seorang reporter dari Kaperwil Warta.in Jateng yang juga Pembina DPD IWOI Kendal. Mereka menyampaikan pendapatnya yang mengkritisi kebijakan RW baru di daerah tersebut. Berita yang dimuat di berbagai media, termasuk nasionaldetik.com, kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.

 

Upaya Damai Dikhianati Laporan Polisi, Untuk meredam polemik, mediasi pun digelar antara narasumber, pejabat RW, dan warga setempat. Dalam pertemuan tersebut, narasumber menegaskan bahwa kehadiran Suparto adalah dalam kapasitasnya sebagai wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan kritik. Mediasi itu menghasilkan kesepakatan damai.

 

Namun, harapan damai itu seketika sirna. Tak lama setelah kesepakatan diteken di sekretariat RW dan lapangan bersama warga, pejabat RW tersebut dilaporkan telah mengajukan laporan terhadap kedua narasumber, dan disinyalir juga akan melaporkan wartawan Suparto ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng.

 

Kejanggalan Proses Pemanggilan, Laporan ini diwarnai kejanggalan sejak awal. Pihak RW memberitahu kedua narasumber bahwa mereka dipanggil oleh Polda Jateng untuk dimintai keterangan, tanpa surat panggilan resmi. Alasannya, kasus ini disebut-sebut “hanya ditangani saudara dari pihak pengurus RW sendiri yang bekerja di satuan tersebut.”

 

Kedua narasumber menolak hadir tanpa surat panggilan resmi. Selang beberapa hari, surat panggilan memang ditampilkan, namun hanya berupa tangkapan layar (screenshot). Hal ini memicu kecurigaan, dan narasumber segera menghubungi Kaperwil Warta.in Jateng untuk meminta bantuan. Ditolak di Awal, Laporan Tiba-tiba “Ada”

 

Guna memastikan keabsahan laporan, Suparto didampingi Kaperwil dan biro hukum Warta.in Jateng mendatangi Polda Cyber. “Saat datang, kami diterima oleh Pak J, seorang penyidik Polda di Cyber yang menyatakan bahwa tidak ada laporan,” ungkap Mochammad Ashari, Kaperwil Warta.in Jateng. Karena temuan ini, pihak Warta.in sempat berencana untuk melaporkan balik pejabat RW tersebut.

 

Namun, situasi berbalik drastis. Saat mereka hendak melapor ke Propam, mereka dipanggil kembali oleh pihak Polda dan diarahkan ke lantai 2, bertemu dengan jajaran yang disebut “dikondisikan oleh Bapak (B).” Di sana, mereka diberitahu bahwa laporan itu ternyata ada. Tak lama setelah itu, pada sore harinya, kedua narasumber menerima surat panggilan resmi dari Polda di rumah masing-masing.

 

Menanggapi perkembangan kasus ini, Mochammad Ashari menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan biro hukum Warta.in dan organisasi wartawan untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. Sumber berita: (Red Yamka – Tim Media Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *