Dugaan Penyalahgunaan AMDAL oleh PT. CBSP, Kejati Sulut Limpahkan Kasus ke Kejari Tomohon

Manado, kpksigap.com, Rabu, 12 Februari 2025 .
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) secara resmi melimpahkan laporan dugaan penyalahgunaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT. CBSP kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon untuk ditindaklanjuti. Pelimpahan ini tertuang dalam surat pemberitahuan Kejati Sulut Nomor 023/E.P/RAKO/1/2025, yang disampaikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) … pada Selasa (10/2).

Sebelumnya, LSM RAKO menemukan indikasi bahwa PT. CBSP telah menjalankan aktivitas crusher selama bertahun-tahun tanpa memiliki dokumen AMDAL yang diwajibkan. Berdasarkan temuan tersebut, LSM RAKO melaporkannya ke Kejati Sulut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen AMDAL berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sebagai syarat operasional.

“Tanpa AMDAL, perusahaan tidak dapat melanjutkan operasionalnya dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” ujar Harianto Nanga.

AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi dampak negatif dari suatu kegiatan usaha, sehingga keberlanjutan lingkungan tetap terjaga. Jika perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban ini, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi denda, penghentian operasi, atau bahkan tuntutan pidana.

Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap pihak yang dengan sengaja melakukan usaha tanpa dokumen lingkungan yang diwajibkan dapat dipidana dengan:
~ Hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun
~ Denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Dengan pelimpahan kasus ini, Kejari Tomohon diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa hukum lingkungan diterapkan secara tegas. LSM RAKO menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini agar pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

(Kpksigap-Red-Tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *