Diduga Ada Mafia Tabung Gas 1.700 Diperjual Belikan Tampa Dokumen dari Provinsi Sumbar Bongkar Ke Inhu Riau

 

Seberida, (Riau) kpksigap.com –
Sebuah aktivitas mencurigakan terpantau oleh awak media pada Jumat (11/10/2025), ketika sebuah unit mobil Coldisel berplat BA 9064 LO kedapatan membawa sebanyak 1.700 tabung gas LPG 3 kg kosong yang diduga hendak membongkar dari Sumatera Barat menuju desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

Saat melintas awak media dan LSM TOPAN RI arah Pekanbaru dijalan lintas timur tepatnya di kecamatan Seberida tampak kendaraan Coldisel warna kuning nopol BA 9064 LO terparkir dibelakang salah satu warung harian lagi beraktivitas bongkar gas Elpiji. Sabtu (11/10/2025).

Tim investigasi mendatangi dan minta konfirmasi supir inisial B menurut keterangan awal, sopir Coldisel membawa tabung gas Elpiji 3 kg tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun surat izin pendistribusian LPG, yang menjadi perhatian serius mengingat bahan bakar bersubsidi ini merupakan komoditas yang pengaturannya diawasi ketat oleh pemerintah.

Selanjutnya tim investigasi bertanya pada drever membawa tabung gas elpiji dari mana tabung gas ini pak ? jawab drever tabung gas ini dari Padang pak ,kami cuma upah aja yang punya pak Edo ,dia tinggal dipadang ,kami cuma disuruh antar aja , tempat bapak bongkar ini punya siapa ,ini milik ibuk Sulastri, sambil melihat anggota lagi bongkar gas Elpiji 3 kg masuk kegudang, berapa banyak gas Elpiji 3 kg ini pak ,tabung gas elpiji 3 kg kosong pak ,jumlah semua 1.700 tabung tutup supir Coldisel inisial B kepada wartawan.

Berselang waktu datang lah pemilik warung Sulastri dari gudang tempat elpiji dibongkar dan bertanya kepada awak media ” ada apa pak ,bapak dari mana” awak media memperkenalkan diri dari LSM Topan Ri dan media .awak media bertanya sama ibuk Sulastri dari mana gas Elpiji 3 kg ini buk , Sulastri menjawab dari Padang pak ,siapa yang punya tanya awak media pak edo, saya cuma di titipkan tempat saya ,yang tau pak edo ,kalau bertanya soal dokumen pak edo lah pak dia yang lebih tau,dia tinggal di padang, tabung ini jumlahnya 1.700 tabung ,ada izin ibuk Sulastri menyimpan tabung sebanyak ini dari pemerintah tanya awak media, tidak ada pak ,tapi saya udah lapor ke polres ,polres udah tau pak ,tutup pemilik warung harian Sulastri desa pangkalan Kasai kec Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.(11/10).

Konfirmasi berlanjut kepada bos edo pemilik tabung gas elpiji yang berada dipadang lewat seluler, mengatakan tabung gas elpiji itu saya beli dari jakarta itu barang dari jakarta pak, ada Dukumen nya ,tim minta fotokan Dukumen namun bos edo tidak ada dikirimkan, saya udah melapor ke polres bang ,Abang tanya aja sama polres, itu lansung dikirim dari jakarta saya bisnis jual beli tabung gas elpiji kosong bang saya beli di jakarta, tim investigasi minta izin tayangkan berita kepada bos edo jual beli tabung gas elpiji kosong,silahkan tanyangkan aja pak. Sekarang gak usah banyak cerita abg yg terhormat
cari2 kesalahan apa mau abg kerjain aja. Tutup Edo.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait tujuan pengangkutan ini dan apakah sudah sesuai dengan prosedur distribusi LPG yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” Tim awak media Lsm Topan Ri dan Media di temukan Mobil Pengakutan gas 3kg

Hingga saat ini, tim investigasi masih berkordinasi pihak Polda Riau untuk melapokan Coldisel warna kuning nopol BA 9064 LO beserta muatan 1.700 tabung gas LPG 3 kg minta proses lebih lanjut. Pihak kepolisian dan Pertamina wilayah Sumatera Barat belum memberikan keterangan resmi terkait apakah tabung-tabung tersebut berasal dari pangkalan resmi atau diduga merupakan bagian dari praktik penimbunan atau distribusi ilegal.

Tidak diperbolehkan dan dapat dikenai pidana. Membawa tabung gas LPG kosong dalam jumlah ribuan keluar provinsi adalah tindakan penyalahgunaan subsidi dan penimbunan yang melanggar hukum. Sanksi pidana bagi penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dasar hukum pelanggaran
Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga: Membawa ribuan tabung gas kosong keluar provinsi untuk tujuan komersial dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG bersubsidi.
Tindakan penimbunan:

Selain itu, tindakan ini juga melanggar Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram yang melarang penimbunan dan/atau penyimpanan LPG yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penemuan ini pertanyaan besar masyarakat terkait pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) terkait dengan gas Elpiji. Pengawasan ini dilakukan secara rutin oleh berbagai pihak untuk memastikan kuantitas dan kualitas gas yang disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan standar. dan termasuk Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, juga melakukan pengawasan jangan sampai memunculkan kekhawatiran soal maraknya perdagangan dan distribusi ilegal LPG bersubsidi, yang berdampak pada kelangkaan dan kenaikan harga di masyarakat. tutup Rahman Ketua Team Operasional Penyelamat Aset’ Negara’ DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut.

Kpksigap (Tim).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *