
JAKARTA,kpksigap.com – 30 Januari 2025 Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (GMPK) Rokan Hilir Jakarta mengecam lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10%) senilai Rp488 miliar yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Jika dalam waktu dekat kasus ini tidak diusut tuntas, GMPK Jakarta akan membawa permasalahan ini ke tingkat nasional, termasuk membahasnya dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) di televisi nasional.
Ketua Umum GMPK Jakarta, Taufik Ananda Ritonga, menegaskan bahwa kasus ini telah berlarut-larut tanpa adanya tindakan konkret dari aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Riau maupun Kejaksaan Agung RI. Oleh karena itu, pihaknya menuntut KPK RI segera mengambil alih kasus ini demi transparansi dan akuntabilitas hukum.
FAKTA DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA PI 10%
1. Rp70 miliar dari dana PI disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Rokan Hilir, namun digunakan untuk pembayaran gaji honorer dan hibah yang tidak sesuai regulasi.
2. Belum ada kejelasan penggunaan sisa dana Rp418 miliar, yang hingga kini tidak transparan dan diduga telah diselewengkan.
3. Pemberian fasilitas mewah, termasuk 9 unit mobil, 3 motor, serta ribuan paket sembako, yang menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana.
4. Dana CSR Rp19,5 miliar yang belum jelas pertanggungjawabannya hingga 2024.
5. Pembelian rumah pribadi untuk Dirut PT SPRH senilai Rp3,5 miliar di Pekanbaru, yang diduga menggunakan dana PI.
6. Penarikan tunai Rp70 miliar oleh Dirut PT SPRH pada 2024, yang tidak memiliki kejelasan penggunaan.
7. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Hotel Premier Pekanbaru dengan anggaran fantastis, yang dianggap sebagai bentuk pemborosan uang negara.
PEMBAHASAN DI MEDIA NASIONAL
Jika KPK RI dan APH tidak segera mengambil langkah konkret, GMPK Jakarta menegaskan akan:
1. Menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta dan Riau sebagai bentuk tekanan terhadap aparat hukum.
2. Membawa kasus ini ke ranah nasional dengan menghadirkannya dalam diskusi televisi nasional, seperti Indonesia Lawyers Club (ILC).
3. Melaporkan kasus ini langsung kepada Presiden RI dan lembaga terkait agar mendapatkan atensi lebih luas.
4. Mengawal kasus ini hingga ada penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan terhadap pihak yang terlibat.
Kami tidak akan tinggal diam melihat dana rakyat dikelola dengan cara yang tidak transparan dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Jika kasus ini terus dibiarkan, kami akan memastikan publik nasional mengetahui skandal ini melalui media besar, termasuk di acara Indonesia Lawyers Club (ILC),tegas Taufik Ananda Ritonga, Ketua Umum GMPK Jakarta.
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat! Berantas Korupsi !!!




