KAB SOLOK.- kpksigap.com Hasil pantauan Tim awak media dilapangan di dampingi Amiruddin, Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat, menemukan puluhan alat berat berbagai merk, sedang melakukan aktivitas penambang emas yang diduga Tanpa izin di beberapa kenagarian, di kabupaten Solok dan kabupaten Solok Selatan, membuat dampak yang sangat kelihatan.Jalan rusak,air sungai keruh,dan,hutan gundul.
Pada saat Tim Turun kelapangan, Tampak tumpukan puluhan jerigen berwarna putih berisi BBM Bio Solar, yang di duga digunakan untuk BBM alat berat yang beraktivitas merusak lingkungan dalam hutan kawasan, diduga BBM Bio Solar tersebut bersumber dari BBM Bio Solar bersubsidi yang peruntukannya tidak tepat sasaran.
Selain BBM Bio Solar Subsidi tidak tepat sasaran, ditemukan perusakan hutan kawasan di kabupaten Solok dan kabupaten Solok Selatan, oleh masyarakat, yang aktivitasnya penambangan emas tanpa Izin, selain perusakan kawasan hutan, lokasi yang masih dalam sengketa juga di rusak, menurut pengakuan Suku Tanjung yang ada di kenagarian Supayang, suku tanjung sudah melakukan upaya untuk penyelesaian status lahan tersebut bersama Ninik Mamak21, tokoh tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai serta Kerapatan Adat Nagari (KAN), namun penyeleseian sengketa yang di sepakati KAN tidak disetujui oleh Kepala nagari Supayang.
Keterangan yang dihimpun Tim,dari Kepala nagari Supayang, Kabupaten Solok menjelaskan bahwasanya,”Saya bukan tidak mau menandatangani Surat tersebut, akan tetapi surat tersebut saya minta di revisi dulu di beberapa poin, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,akan tetapi, Suku Tanjung tidak melakukan revisi sampai hari ini “,jelas wali nagari.
Terkait dengan lokasi lahan yang disengketakan oleh suku tanjung, kini sudah beralih fungsi menjadi tambang emas yang dikelola masyarakat disana.Menurut informasinya lahan tersebut sudah ada sepuluh lobang tambang emas, menggunakan alat berat berwarna kuning, aktivitas tambang emas ilegal tersebut tampak berjalan lancar,tanpa hambatan.
Aktivitas tambang emas Tanpa Izin di wilayah kabupaten Solok, menjadi sorotan publik, pasalnya aktivitas kegiatan tersebut telah melanggar Undang Undang Minerba pasal 158, sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga100 Miliar rupiah , Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat diterapkan, seperti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
Dalam hal ini, Ketua DPD LSM KPK sumatera barat Amiruddin minta Kapolda Sumatera Barat, untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelaku penambang emas liar Serta menindak tegas Oknum baju coklat yang selama ini jadi Bek-up penambang emas secara ilegal, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku tanpa pandang bulu.
Informasi yang di himpun Tim awak media dan Ketua DPD LSM KPK Sumatera Barat dari berbagai narasumber di wilayah kenagarian Supayang menjelaskan , bahwa berjalannya aktivitas tambang emas ilegal ini, karena ada oknum oknum Baju Hijau, dan oknum Baju coklat, dan oknum wartawan yang ikut berperan serta mem bek up kegiatan tambang emas ilegal tersebut.
Menurut informasinya, pengusaha pengusaha tambang emas tersebut memberikan uang koordinasi (Uang pengamanan) sebesar Rp 60.000.000 per satu unit alat setiap bulannya kepada Oknum Baju Hijau dan oknum baju coklat”, terang narasumber.
Karena tampak jelas ada back up nya ada dari satu sisi bernama tambang data, yang di bakar bok nya oleh anggota polres kabupaten Solok. Satu box dan pandoknya. Dan memasang garis polisi.Ironisnya,tidak jauh dari tambang yang dipasang garis polisi,masih ada aktivitas tambang yang masih beroperasi sampai saat ini.
Dalam pak kapolres melakukan razia mengapa satu saja di bakar. Karena ketika itu ada 8 alat unit sedang melakukan aktivitas penambangan. Mengapa yang 8 alat di biarin.” Dan mengapa anggota polres tidak melalui jalan yang ( tim kpksigap)




