Ratatotok, Mitra, kpksigap.com, Selasa 21 Oktober 2025
Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, menghadiri langsung kegiatan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang berlangsung di Desa Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional KPK RI dalam memperluas desa-desa berintegritas di seluruh Indonesia. Tim penilai dipimpin oleh Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, bersama perwakilan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Oryza Astavidha Irwanto, serta Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Inspektur Pembantu Wilayah IV, Drs. Decky Karongkong.
Dalam sambutannya, Bupati Ronald Kandoli menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK RI atas terselenggaranya kegiatan yang sangat penting ini.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK RI atas pelaksanaan Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Ratatotok Timur. Melalui program ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dan pencegahan korupsi sejak dari tingkat desa,” ujar Kandoli.
Bupati juga menegaskan bahwa Desa Ratatotok Timur telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik, dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.
Lebih lanjut, Kandoli berharap Desa Ratatotok Timur dapat menjadi contoh bagi seluruh desa dan kelurahan di Minahasa Tenggara.
“Saya berharap Desa Ratatotok Timur menjadi inspirasi bagi 134 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Minahasa Tenggara untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa,” tuturnya.
Sebagai kepala daerah, Kandoli juga menegaskan komitmennya dalam menjaga agar seluruh pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Mitra tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Komitmen saya selaku Bupati Minahasa Tenggara adalah memastikan bahwa setiap dana desa dikelola dengan benar, sesuai aturan, agar tidak ada satu pun aparat desa yang terjerat kasus korupsi,” tegasnya.
Penilaian Desa Antikorupsi tahun 2025 ini meliputi empat indikator utama, yaitu tata kelola pemerintahan desa, transparansi pengadaan barang dan jasa, pengawasan (termasuk audit inspektorat), serta pelayanan publik.
Turut hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah David H. Lalandos, AP, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra Jani Rolos, S.Sos, ME, Asisten Administrasi Umum Ir. Elly Sangian, ME, para pejabat tinggi pratama, Camat Ratatotok, Kabag Umum Setda Dristy Tora, SH, serta Kabag Prokopim Setda Febry Lasut, S.STP, M.Si.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menunjukkan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas menuju Mitra Bebas Korupsi, Desa Maju, dan Masyarakat Sejahtera.. (Oby)



