KEPULAUAN ARU , MALUKU , KPKSIGAP .COM – Kejaksaan negeri kepulauan Aru menanggapi pemberitaan negatif Oleh beberapa media Online yang menyebut adanya tindakan transaksional pada kejaksaan negeri kepulauan Aru pada perkara tindak pidana perdagangan Orang ( TPPO)
Hal ini menimbulkan Opini Negatif terhadap lnstutusi kejaksaan pada umumnya lebih kusus kejaksaan negeri kepulauan Aru. Pernyataan media ONLINE yang berisi tentang dugaan transaksi yang di lakukan Oleh terpidana”RADEN AJENG WINDA LIE alias lbu win dan terpidana Aloysius Lily alias Cong . Kepada Oknum mantan kepala seksi Tindak Pidana Umum kejaksaan negeri kepulauan Aru atas nama “lskandar muda Harahap” untuk penyelesaian perkara dengan nilai hingga Rp. 925.000.000 adalah tidak benar ” Ungkap Faysal ” Selasa ( 16/9/2025 ) melalui rilis.
Sambung Faysal” kejaksaan Negeri kepulauan Aru telah menelusuri data perkara dan mengambil keterangan dari pihak pihak yang terduga turut terlibat di antara mantan kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri kepulauan Aru atas nama lskandar Muda Harahap dan An Rinto Sukandar.
Dari hasil penulusuran yang di lakukan kejaksaan negeri kepulauan Aru dapat di simpulkan bahwa tindakan transaksional yang di duga terjadi untuk menyelesaikan perkara TPPO tersebut adalah tidak benar dan tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut” Tegas Kata Faisal ”
Bahwa kejaksaan negeri kepulauan Aru telah melakukan eksekusi terhadap terpidana RADEN AJENG WINDA LIE alias lbu WIN dan terpidana Aloysius Lily alias pak Cong . Pada hari minggu tanggal 22 juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIT di Lapas kelas lll Dobo berdasarkan putusan nomor 4/pid.sus/2024/PN Dob. Dan Nomor 5/pid,sus/2024/PN Dob.
Sehingga tidak ada tindakan di luar prosedur penanganan perkara yang di lakukan Oleh Pihak kejaksaan negeri kepulauan Aru.”sambung Faysal.
Bahwa kejaksaan negeri kepulauan Aru pada prinsipnya mendukung proses penegak bukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk mendapat bukti bukti terkait kebenaran lnformasi yang beredar.
Sehingga jika di kemudian hari terdapat bukti yang mendukung hal tersebut. Maka akan di lakukan penindakan sesuatu ketentuan perundang undang yang berlaku.
Terpisah RINTO SUKANDAR” yang di hubungi KPK – SIGAP Rabu (17/9/2025 ) melalui Via Telepon , dirinya membantah dalam hal ini ,tidak pernah ada trnasaksional , pernyataan terpidana Aloysius Lily alias CONG tidak benar dan tidak ada bukti bukti .
( KPK – SIGAP – RED – BOGER




