Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Menanggapi Pemberitaan Negatif

KEPULAUAN ARU , MALUKU , KPKSIGAP .COM – Kejaksaan negeri kepulauan Aru menanggapi  pemberitaan negatif  Oleh beberapa media  Online yang menyebut adanya tindakan  transaksional pada kejaksaan  negeri kepulauan Aru pada perkara tindak pidana perdagangan Orang ( TPPO)

Hal ini menimbulkan Opini Negatif terhadap lnstutusi kejaksaan  pada umumnya lebih kusus  kejaksaan negeri kepulauan Aru. Pernyataan media ONLINE yang berisi tentang dugaan transaksi yang di lakukan Oleh terpidana”RADEN  AJENG  WINDA LIE alias lbu win dan terpidana Aloysius  Lily  alias Cong . Kepada Oknum mantan kepala seksi Tindak Pidana Umum kejaksaan negeri kepulauan Aru atas nama “lskandar muda Harahap” untuk penyelesaian perkara dengan nilai hingga  Rp. 925.000.000 adalah tidak benar ” Ungkap Faysal  ” Selasa ( 16/9/2025 )  melalui rilis.

 

Sambung  Faysal”  kejaksaan Negeri kepulauan Aru telah menelusuri data perkara dan mengambil keterangan  dari pihak pihak yang terduga turut terlibat di antara mantan kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri kepulauan Aru atas nama lskandar Muda Harahap dan An Rinto Sukandar.

 

Dari hasil penulusuran yang di lakukan kejaksaan  negeri kepulauan Aru  dapat di simpulkan bahwa tindakan transaksional yang di duga terjadi untuk menyelesaikan  perkara TPPO tersebut adalah tidak benar  dan  tidak ada bukti yang mendukung pernyataan tersebut” Tegas Kata Faisal ”

Bahwa kejaksaan negeri kepulauan  Aru telah melakukan eksekusi terhadap terpidana RADEN  AJENG WINDA LIE alias lbu WIN dan terpidana Aloysius  Lily  alias pak Cong . Pada hari minggu  tanggal 22 juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIT  di Lapas kelas lll Dobo berdasarkan putusan nomor 4/pid.sus/2024/PN Dob. Dan Nomor 5/pid,sus/2024/PN  Dob.

Sehingga tidak  ada tindakan di luar prosedur penanganan perkara yang di lakukan Oleh Pihak kejaksaan negeri kepulauan Aru.”sambung  Faysal.

 

Bahwa kejaksaan negeri kepulauan Aru  pada prinsipnya mendukung proses penegak bukum dengan membuka ruang kepada semua pihak untuk mendapat bukti bukti terkait kebenaran lnformasi yang beredar.

Sehingga jika di kemudian hari terdapat  bukti yang mendukung hal tersebut. Maka akan di lakukan penindakan sesuatu ketentuan perundang undang yang berlaku.

 

Terpisah RINTO  SUKANDAR” yang di  hubungi KPK – SIGAP   Rabu (17/9/2025 ) melalui Via Telepon , dirinya   membantah  dalam hal ini ,tidak pernah ada trnasaksional , pernyataan terpidana Aloysius Lily  alias CONG    tidak benar dan tidak  ada bukti bukti  .

( KPK – SIGAP – RED – BOGER

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *