BITUNG – kpksigap.com, Selasa, 10 September 2025.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran 2.051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl (Heximer) di wilayah Kota Bitung, Senin (8/9/2025).
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., bersama tim. Terduga pelaku berinisial GB alias Gio, warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, berhasil diamankan berikut barang bukti ribuan butir obat keras serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di Kota Bitung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pelaku di kawasan Perumahan Sagerat Lama, Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari.
“Dalam pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa paket berisi dua botol obat keras Trihexypenidyl dengan total 2.051 butir yang disimpan di bagasi motor. Dari pengakuannya, pelaku telah empat kali menerima paket pesanan melalui akun Facebook bernama Bruno dan mendapat jatah 100 butir setiap kali transaksi. Obat keras itu dijual kembali seharga Rp50.000 per lima butir,” jelas IPTU Trivo Datukramat.
Kasat menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat Pasal 435 subsider 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bitung. ***
Satresnarkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras di Kota Bitung




