Dinas PPO Kabupaten Manggarai Apresiasi Langkah Inspektorat Audit Dana Bos SDK Ruteng II

Ruteng, Kpksigap.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai – Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PPO) mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Manggarai menurunkan Tim Audit pengelolaan dana bos di salah satu sekolah Yayasan Sukma Pusat, SDK St. Don Bosko Ruteng II ,Kecamatan Langke Rembong, Selasa (19/8/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga ( Kadis PPO) Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, S.Pd. M. Si , kepada Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP ( Kabar Pemantauan Korupsi-Sinergi Integritas Tanggap Dan Profesional), Jumat ( 22/8/2025) mengapresiasi langkah Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk melihat langsung dan menilai apa yang sesungguhnya terjadi berkaitan dengan pengelolaan dana bos di SDK Ruteng II sejak 2022/2020 -2024/2025.

” Sebagai Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai saya tegaskan. Uang yang digunakan oleh sekolah dalam bentuk bantuan operasional, itu adalah uang negara. Karena itu adalah uang negara maka penggunaannya pun harus terukur. Ukuran penggunaannya dari mana ? Kita punya Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos. Teman-teman Kepala Sekolah sebagai Manajer dan sebagai Ketua Tim Manajemen Bos pada tingkat sekolah. Tentu harus berperan sebagai pengguna anggaran dan penggunaannya pun harus merujuk pada item-item penggunaan dana bos. Apa yang boleh dan apa yang tidak boleh ? Contoh yang tidak boleh misalnya kepala sekolah atau bendahara membayar honor guru atas penyusunan soal-soal ujian yang menjadi tugas pokoknya. Itu adalah salah satu larangan karena ketika membayar honor guru yang berkaitan dengan tupoksinya, itu sudah melekat digajinya ! Maka ada pendobelan penerimaan dari negara ! Nah, oleh karena itu manakala ada kesenjangan soal soal penggunaan dana bos ini. Tentu saya sebagai Kadis PPO Kabupaten Manggarai memberikan apresiasi kepada teman-teman Inspektorat Kabupaten Manggarai, untuk melihat dari dekat . Kira-kira penggunaan keuangan negara di SDK Ruteng II seperti apa ? Supaya kita tahu, apakah ukuran yang dipakai atau yang dirujuki oleh Kepala Sekolah, dalam hal ini Petunjuk Teknis sudah sesuai atau tidak ? Kalau tidak tentu kehadiran Inspektorat sangat menentukan untuk bisa tahu bahwa disana di SDK Ruteng II keuangannya sudah digunakan dengan baik dan benar, sesuai dengan peruntukan dan penggunaan sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Mendiknas Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos, dan Nomor 7 untuk tahun 2025. Kalau sudah sesuai dengan ini , saya pikir untuk apa takut !,” tegas Kadis Wens.

Pendampingan Dinas PPO Untuk SDK Ruteng II

Berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana bos oleh oknum Kepsek di SDK Ruteng II yang berbuntut pada pemeriksaan penggunaan dana bos oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Manggarai, Selasa ( 19/8/2025) dalam sepuluh hari kedepannya. Kadis PPO Kabupaten Manggarai berkomitmen melakukan pendampingan terhadap SDK Ruteng II.

” Kami sebagai dinas teknis berkewajiban untuk melakukan pendampingan terhadap SDK Ruteng II. Karena ini adalah lembaga pendidikan yang wajib melaksanakan tugas pelayanan sebagai guru ataupun pendidik yang ada di sekolah. Maka ketika berita ini bergulir, kami dari dinas pada Jum’at ( 15/8/2025). Langsung turun ke ke lokasi ke SDK Ruteng II untuk memastikan bahwa proses pembelajaran di SDK Ruteng II ini tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar mantan Asisten Dosen Undana ini.

Lebih lanjut, mantan Guru SMA Negeri 1 dan 2 Kupang ini mengingatkan semua pihak bahwa persoalan apapun yang dihadapi oleh guru ataupun kepala sekolah. Tidak boleh berdampak pada layanan pembelajaran terhadap peserta didik. Karena kehadiran para guru di sekolah tentu sangat diperlukan, sangat dibutuhkan, oleh para peserta didik kita.

” Untuk inilah kemudian kami turun mengingatkan para pendidik, para guru bahwa pelaksanaan pembelajaran disana tidak boleh dihalangi atau terhalang oleh aktivitas apapun, ” tegas mantan Pengawas sekolah di Dinas PPO Kabupaten Sumba ini.

Kepada para guru di SDK Ruteng II, mantan
PLT Sekretaris Dinas PPO Kabupaten Sumba Barat ini mengingatkan sekaligus memberikan support agar tetap tenang menghadapi apa yang kini sedang berlangsung.

” Teman-teman guru harus tetap tenang, harus tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” himbau mantan Pengawas Sekolah di lingkup Dinas PPO Kabupaten Manggarai 2021.

Dinas PPO Gandeng APH Sosialisasi Penggunaan Dana Bos

Dalam rangka antisipasi ketimpangan penggunaan dana bos tiap tahun pelajaran oleh Tim Pengelola dana Bos yang mencakup Kepala Sekolah, Bendahara , dan Guru- Guru serta Komite Sekolah di 256 SD / Sederajat dan 91 SMP/ Sederajat lainnnya yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Manggarai. Dinas PPO setiap awal tahun selalu berkolaborasi mengandeng Kepolisian / Tipikor dan Kejaksaan Negeri Manggarai.

” Setiap awal tahun kami bergandengan dengan Aparat Penegak Hukum ( APH) dari Kejaksaan maupun dari Tipikor dari Polres Manggarai. Kami bergandengan dengan mereka untuk mengingatkan para kepala bahwa dana bos ini adalah uang negara dan kita menggunakannya harus dalam instrumen negara sebagaimana diatur dalam juknis pengelolaan dana bos,” tegas mantan Sekretaris Dinas PPO Kabupaten Manggarai 2022 ini.

Sekolah Dilarang Pungut Dana Komite !

Melalui media ini, Kadis Wens mengingatkan segenap kepala sekolah dan guru dalam lingkup Dinas PPO Kabupaten Manggarai untuk mengakiri praktik lama membebani masyarakat selaku orangtua wali murid/ siswa , memungut dana komite sekolah dengan nilai nominal tertentu setiap tahun pelajaran. Larangan pemungutan dana komite merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pasal 12. Salah satu laranganya itu adalah bahwa sekolah atau kepala sekolah dilarang memungut uang komite. Kecuali dalam bentuk sumbangan suka rela tanpa menentukan jumlah dan waktu pembayarannya.

” Saya juga mengingatkan teman-teman guru. Ingat Permendikbud 75 Tahun 2016, pasal 12. Komite sekolah baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.” tegas Ayah tiga anak ini.

Putra Tungkal Todo Kecamatan Satar Mese Utara ini juga menyebutkan sejumlah larangan lainnnya yang secara eksplisit diatur dalam Permendikbud 75/2016, pasal 12 yakni larangan lainnnya seperti :
1) Melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua atau wali.
2) Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung.
3) Mencederai integritas seleksi peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung.
4) Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung ataupun tidak langsung.
5) Mengambil dan mengnyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan tugas dan fungsi komite.
6) Memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
7) Melakukan kegiatan politik praktis di sekolah atau mengambil keputusan atau tindakan kedudukan tugas dan fungsi komite.

” Saya pikir ini jelas !,” tuturnya.

Artinya, masih menurut Kadis PPO:

” Kalau masih ada sekolah, kemudian seragam dia jual pada anak atau kepada orangtua, atau memungut diluar ketentuan peraturan ini, itu kemauan perorangan peribadi. Kami disetiap kesempatan di depan aparat penegak hukum, kepolisian dan tipikor kami sosialisasi dana bos, sekalian omong tentang Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” pungkasnya.

Kolaborasi Untuk Manggara Bergerak Maju Lebih Cepat

Menutup pembicaraan Kadis PPO dengan media ini di ruang kerjanya di Kantor beralamat di Jl. Jendral Ahmad Yani, Nomor 15 Ruteng, Flores- NTT, Jumat siang (22/8/2025). Kadis Wens mengingatkan dan mengajak semua pihak, utamanya dalam lingkungan dinas yang dipimpinnya untuk berkolaborasi berjuang bersama demi Manggarai agar bisa bergerak lebih cepat demi kemajuan bersama.

” Kita tidak bisa berpikir sendiri untuk kemajuan daerah ini. Semua pihak utamanya lingkup pendidikan dibawah naungan dinas yang saya pimpin, perlu berkolaborasi membangun sinergitas agar Manggarai buda bergerak lebih cepat dan lebih maju. Jika rekan-rekan guru punya masalah berkaitan dengan masing-masing. Jangan mengadu ke dinas lain misalnya di Kehutanan, Pertanian , dan Pertambangan karena disana akan menimbulkan persepsi , dan tidak menemukan solusi apapun. Datanglah ke Dinas PPO dan temui Saya. Kita bicarakan semuanya dalam nuansa kekeluargaan maka setiap masalah pasti teratasi. Pintu ruangan kerja saya selaku terbuka bagi siapa saja,” tutup Putra Manggarai asal Tungkal Todo Satarmese Utara ini.

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Adrianus Jehamat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *