Delapan belas(18) Destinasi Wisata baru di Kabupaten Nias Utara Telah di Tetapkan.
Nias Utara,(Sumut) kpk sigap.com. Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Yurman Waruwu,telah melakukan rapat bersama untuk menetapkan kembali Destinasi Wisata berdasarkan kriteria 3A yakni Atraksi, Amenitas dan Aksesabilitas sehingga ditetapkan sebanyak 18 Destinasi Wisata Baru. Selasa 12/08/2025.
Penetapan destinasi wisata pada SK Bupati Nias Utara Nomor 556/219/K/Tahun 2013 tentang penetapan 46 Destinasi Wisata di Kabupaten Nias Utara telah berakhir sehingga pemerintah daerah wajib menetapkan kembali.
Plt. Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Yurman Waruwu, mengatakan nama-nama Destinasi tersebut belum dapat diekspos karena menunggu keluarnya Surat Keputusan Bupati Nias Utara.
Lokasi wisata yang sedang berkembang di Nias Utara saat ini dan banyak dikunjungi wisatawan seperti Turedawola-Sawakete, Luahandroi, Saiti Mega Resort, Turedowi, Hutan Mangrove dan beberapa lokasi wisata lainnya,
Yurman Waruwu menerangkan bahwa ke 18 Destinasi wisata yang akan ditetapkan melalui SK Bupati Nias Utara masuk dalam RPJMD 2025-2029 serta ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Nias Utara sebagai dasar dalam penyususn Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPPARDA).
Kita berharap Pengembangan Pariwisata Kabupaten Nias Utara berbasis Kawasan tanpa mengesampingkan objek wisata yang lain. Kawasan wisata yang akan dikembangkan adalah Kawasan hutan mangrove, Kawasan tureloto dan Kawasan Turedawola-Sawakete, “Ujar Yurman Waruwu.
“Lanjut Yurman Waruwu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan terus berupaya meningkatkan kualitas SDM dalam mendukung kepariwisataan dan juga budaya melalui workshop, pelatihan dan bimbingan teknis baik ditingkat daerah, provinsi dan pusat. Termasuk dalam membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang merupakan prioritas daerah pada tahun 2026 ke depan.
Reporter Yas Harefa
Editor mursyidi




