INAKOR Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perbankan di Bank SulutGo ke Polda Sulut: Soroti Pelanggaran Prosedur Kredit dan Hapus Buku

Manado, kpksigap.com, Senin, 09 Juni 2025.
‎Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan di tubuh Bank SulutGo kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus pada 3 Juni 2025.

‎Laporan ini berdasarkan hasil temuan awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap prosedur pemberian kredit dan penghapusan kredit macet (hapus buku), yang berpotensi melanggar ketentuan hukum perbankan nasional serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa proses hapus buku kredit konsumer pada tahun 2023 dilakukan tanpa melalui mekanisme internal yang sah. Beberapa usulan bahkan tidak melalui tinjauan departemen terkait, dan yang paling serius adalah penetapan hapus buku sejumlah rekening tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris,” tegas Rolly Wenas, Ketua INAKOR Sulut, dalam keterangan pers pada Senin (9/6/2025).

‎Dalam laporan tersebut, INAKOR menilai bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi akibat kelalaian Direksi Bank SulutGo dalam fungsi pengawasan, ketidakpatuhan Pemimpin Divisi Kredit Konsumer terhadap prosedur operasional, serta ketidakcermatan Pimpinan Departemen Special Asset Management (SAM) dalam penyusunan Surat Keputusan Direksi terkait penghapusan kredit.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49 ayat (1) yang menyebutkan bahwa anggota Direksi atau Dewan Komisaris dilarang melakukan atau membiarkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank.

Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Penetapan Kredit Bermasalah.

‎Standar Operasional Prosedur (SOP) Internal Bank, yang secara normatif mewajibkan adanya persetujuan berjenjang serta pengawasan ketat dalam penghapusan kewajiban debitur.

‎INAKOR Sulut mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh atas dugaan pelanggaran ini. LSM ini meminta agar semua pihak yang diduga terlibat, mulai dari jajaran Direksi, pimpinan divisi terkait, hingga pihak-pihak lain yang berperan dalam proses penghapusan kredit, dipanggil dan diperiksa.

“Kasus ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bisa mengarah pada tindak pidana perbankan. Kami menduga ada motif tertentu yang harus diungkap secara transparan demi menjamin integritas sistem keuangan daerah,” lanjut Wenas.

‎LSM INAKOR menekankan pentingnya pengungkapan kasus ini hingga tuntas sebagai momentum untuk reformasi tata kelola bank pembangunan daerah agar lebih transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan objektif dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung penguatan sistem pengawasan eksternal terhadap bank-bank daerah. Ini soal kepercayaan publik. Jangan sampai bank milik rakyat justru jadi ladang praktik lancung oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutup Wenas.

Kpksigap/Red/Robby

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *