Gagal Mediasi, Kasus Persinahan Di Oepura Berlanjut Proses Hukum

Kupang, 16 Mei 2025, kpksigap.com.//
Langkah mediasi yang ditempuh kedua  bela pihak terkait kasus Persinahan yang melibatkan.  pelaku YN dan AKB ,  ternyata  tak membuahkan hasil alias  kandas setelah tidak ada titik temu.
Upaya  mediasi yang sudah dua kali dilakukan itu, berakhir  gagal dan  tidak ada titik penyelesaian secara keluarga.
“Sudah dilakukan mediasi  dua kali namun tidak membuahkan hasil.  Jadi kami tolak tawaran mereka dan melanjutkan kasus ini untuk di proses secara hukum”. ungkap suami AKB, Nikodemus Kase kepada media  KPK SIGAP  Kamis (15/4/2024).
Menurut Nikodemus, sikap keluarga sudah bulat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
” Karena ini sudah  menyangkut harga diri dan nama baik keluarga, maka biar proses hukum saja”.tegas Kase.
Terpisah Kuasa Hukum keluarga Kase, Zet Missa, SH,  kepada media  KPK SIGAP membenarkan gagalnya mediasi antara kedua belah pihak.
” Benar sudah dua kali dilakukan mediasi tapi gagal dan tak membuahkan hasil.  Selanjutnya keluarga mengambil sikap untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum”.ujar Missa.
 Advokat Peradi  ini menegaskan,  pihak keluarga pada prinsipnya berharap kasus  ini terus berproses ditangani pihak kepolisian hingga berlanjut ke meja hijau.
“Sikap keluarga   jelas agar kasus ini berlanjut ke persidangan.  Selain memberikan efek jerah di kemudian hari, juga  telah menjadi penyakit  sosial di tengah masyarakat yang harus di waspadai agar tidak terulang lagi”. harap Zet Missa.
Sebelumnya diberitakan, kasus  dugaan  Persinahan ini  terjadi di Jln. Mahoni II, RT 023/ RW 010 Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang, yang melibatkan terlapor AKB  dan YN,.
Kedua terlapor ditangkap saat lagi  berduaan di kamar oleh keponakan Nikodemus, hingga pelaku YN kedapatan bersembunyi di kolom tempat tidur.
 Kasus ini di laporkan  ke Polsek Maulafa dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/lV/2025/SPKT/ POLSEK MAULAFA, tertanggal  28/4/2025.
Kedua terlapor melanggar pasal 284 dan 441 KUHP serta  Undang – Undang No 1 tahun 2023 KUHP.  (CB/tim)

KPK sigap red Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *