Ketapang, Kpksigap.Com –// Pernikahan MHR, putri dari mantan suami istri Syahberan alias Bading dan Asterna, telah menimbulkan kegemparan di masyarakat. MHR, yang pada hari Minggu 6 April 2024 menikah dengan YK, dan melaksanakan resepsi pernikahan di kediaman sang pria di Jalan Rahadi Usman,RT 011/RW 006 Desa Sungai Bakau, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Namun, di balik kebahagiaan tersebut, ada persoalan serius yang memunculkan ketegangan dalam keluarga mereka.
Syahberan alias Bading, ayah dari Maharani, menyatakan ketidakpuasannya atas proses pernikahan yang berlangsung tanpa melibatkan dirinya sebagai wali nasab atau wali sah anaknya. Menurut Bading, Maharani pernah mengajukan permintaan untuk diwalikan olehnya beberapa waktu lalu, bahkan ia telah membantu mengurus administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kendawangan, serta mempersiapkan segala kebutuhan acara, termasuk konsumsi untuk acara yang rencananya digelar di rumahnya di Desa Kendawangan Kiri. Namun, Bading merasa terkejut saat mengetahui bahwa pernikahan putrinya tetap dilaksanakan tanpa kehadiran dirinya, baik sebagai wali nasab dan sebagai ayah dari putri keduanya tersebut.
“Setelah saya membantu segala persiapan, saya justru mendapatkan kabar melalui video dan foto yang dikirimkan oleh seseorang, yang menunjukkan putri saya sedang menikah di pelaminan. Saya merasa sangat terluka dan kecewa. Sebagai ayah, saya merasa diabaikan begitu saja,” ujar Bading dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Bading menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar haknya sebagai wali nasab, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum Islam dan undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. “Saya tidak pernah mempersulit anak saya untuk menikah. Saya masih sanggup menjadi wali, mengapa saya tidak diperdulikan?” ujarnya dengan kesal.
Ada kecurigaan kuat dari Bading bahwa keputusan untuk melangsungkan pernikahan ini tanpa melibatkan dirinya bukanlah sebuah kelalaian, melainkan sebuah tindakan yang disengaja. Pasalnya, dalam proses lamaran atau pinang meminang, pihak YK, calon suami Maharani, tidak pernah meminta dan melibatkan Bading sebagai ayah dan wali nasab dalam prosesi tersebut. Hal ini semakin mempertegas dugaan bahwa ada upaya untuk membelakangi hak-hak Bading sebagai orang tua, khususnya dalam hal kewajiban untuk memberikan izin dan menjadi wali dalam pernikahan putrinya.
“Seharusnya, dalam prosesi lamaran atau pinang meminang, saya sebagai wali sah seharusnya dilibatkan. Ini bukan hanya soal saya tidak dilibatkan, tapi ini tentang hak saya sebagai ayah dan wali yang tidak dihormati. Saya merasa ada pihak-pihak yang berusaha menjauhkan saya dari proses ini,” ujar Bading dengan rasa kecewa yang mendalam.
Bading bahkan menyebutkan bahwa ia merasa ada dugaan upaya yang disengaja untuk membelakangi dirinya, dan bahwa dirinya sengaja disingkirkan dari setiap tahap persiapan. Dalam hal ini, Bading merasa sangat diabaikan dan tidak dihargai, baik oleh calon suami putrinya maupun oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pernikahan tersebut.
Bading mengungkapkan bahwa ia merasa ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja mencoba untuk memanipulasi proses pernikahan ini, sehingga putrinya bisa menikah tanpa melalui perwalian yang sah. Ia pun mengungkapkan niatnya untuk menempuh jalur hukum guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam proses tersebut.
Meski pernikahan ini telah dilaksanakan,publik tentu masih mempertanyakan apakah pernikahan tersebut sah secara hukum negara maupun agama, mengingat ketidakhadiran wali nasab Bading dalam prosesi pernikahan.
Sebagai seorang ayah, Bading merasa bertanggung jawab untuk melindungi putrinya, dan ia yakin bahwa hak-haknya sebagai wali sah harus dihormati, terlebih lagi berkaitan dengan hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia. Dengan berbagai pertimbangan, Bading berencana untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-haknya dan agar proses pernikahan ini sah secara hukum agama dan negara.
“Ini bukan hanya soal pernikahan putri saya, tetapi juga tentang hak, keadilan, dan martabat sebagai orang tua yang harus dihormati,” tutup Bading dengan penuh tekad.
Abdullah Sani, dari KUA Kecamatan Kendawangan (wilayah tempat domisili mempelai wanita), saat dihubungi via telepon seluler pada Senin, 7 April 2025, menyatakan bahwa memang benar mereka telah mengajukan permohonan untuk menikah beberapa waktu lalu. Namun, permohonan tersebut belum sempat dilaporkan kepada pihak KUA Kendawangan, dan bukti pendaftaran nikah pun belum dicetak,beliau menyarankan agar di adakan pernikahan ulang yang sah menurut agama dan negara
Masih menurut Abdullah Sani, karena orang tua MHR masih memiliki itikad baik dan kemampuan untuk mewalikan, seharusnya pernikahan ini perlu ditinjau kembali. Hal ini karena tidak ada alasan yang dapat menggugurkan hak perwalian Syahberan (alias Bading) sebagai wali nasab.
Sementara itu, Syarif Imran, Kepala KUA Kecamatan Matan Hilir Selatan, saat dikonfirmasi media melalui sambungan WhatsApp pada Senin, 7 April 2025, menyatakan bahwa pihaknya tidak menikahkan kedua pengantin tersebut. Ada kemungkinan mereka menikah secara siri. Terkait pernikahan tanpa wali nasab, beliau berkomentar bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi selama wali nasab yang bersangkutan masih ada dan sanggup menjadi wali. “Pernikahan tanpa wali nasab dapat dianggap batal,” katanya.
KPK Sigap -Red – Slamet



