Kota Tasikmalaya kpksigap.com :- Berawal dari sebuah temuan kpksigap.com di lapangan, akan adanya suatu peristiwa hukum yang dialami oleh beberapa Aparatur sipil negara (ASN) di ruang lingkup Pemkot Tasikmalaya dikisaran tahun 2022, sebut saja ASN yang mendapatkan sanksi secara administratif indispliner negri sipil berupa “PENURUNAN JABATAN SETINGKAT LEBIH RENDAH SELAMA 12 (DUA BELAS) BULAN”, yang dijatuhkan kepada ke-3 ASN yang sekarang berada di Kedinasan yang berbeda, dan dengan peristiwa hukum yang berbeda-beda tapi penjatuhan hukuman dengan pasal yang sama yaitu penurunan jabatan.
Pada kisaran tahun 2023 harusnya ke-3 ASN tersebut sudah terbebas dan kembali lagi ke pemulihan pangkat atau jabatan sebelumnya atau sepadan dengan golongannya sesuai batasan pasca waktu diundangkannya penjatuhan hukuman disiplin karena sudah menjalani masa-masa hukuman disiplin berat sebelumnya.
Tapi, ironis di Pemerintahan Kota Tasikmalaya, jabatan diatasnya yang mempunyai kompetensi, bisa selaku atasannya atau diatasnya dan bisa saja selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang diduga, tidak mengindahkan hak-hak ke-3 ASN tersebut sesuai undang-undang, karena sudah menginjak 2th bahkan lebih, hukuman disiplin berat yang secara undang-undang dijatuhkan selama 1th berjalan hingga saat ini hak-hak ke-3 ASN tersebut tidak segera dipulihkan ? Yang padahal, ke-3 ASN ini sudah melalui mekanisme penghukuman sesuai dengan PP no 94 tahun 2021 tentang Indipliner pegawai negeri sipil, Perda Kota Tasikmalaya nomor 5 tahun 2016, Perda Kota Tasikmalaya nomor 7 tahun 2016, Peraturan walikota Tasikmalaya nomor 48 tahun 2021.
Sempat kpksigap.com jauh-jauh hari sebelumnya konfirmasi kepada kepala BPSDM kota Tasikmalaya Gun Gun, dan beliau menyampaikan, “Bahwa, keputusan pemulihan jabatan ASN tersebut sedang menunggu dari BKN-RI”.
Menurut pendapat dari Pembina YAYASAN LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA yaitu Endra Rusnendar SH, hal tersebut itu sangat disayangkan, bila mengutif dari pernyataan salah satu pakar hukum sebut saja profesor Edward, klo sipat melawan hukum itu ada 4, dan dari ke 4 itu ada diantaranya ada Sifat melawan hukum formil, sifat melawan hukum formil itu berarti perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan melanggar perundang-undangan dalam kontek melawan Hukum Formil itu adalah melawan hukum publik. Contoh hukum publik itu diantaranya hukum Tatanegara hukum administrasi negara hukum pidana.
Jadi kalau kita melihat dan memperhatikan hal yang terjadi saat ini bahwa pemerintah kota Tasikmalaya C.q jabatan yang berwenang terkait hal pemulihan hak-hak dari ke-3 ASN ini diduga bukan hanya melanggar hukum administrasi negara “Hak Pegawai”, akan tetapi terindikasi dugaan melanggar hukum pidana, karena kalau kita membaca aturan yang sudah ditulis secara eksplisit seperti di rumusan delik, “Ayat (1) Pasal 333 KUHP menyatakan, “Bahwa Pidana maksimum bagi orang yang dengan sengaja merampas kebebasan seseorang atau dengan sengaja mempertahankan perampasan itu dengan melanggar haknya adalah delapan tahun penjara”
Maka, sebelumnya saya sebagai Pembina dari LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA pertanggal 8 januari 2025 sudah melaporkan hal tersebut ke KPK-RI, dan insyaallah Minggu depan akan segera berangkat guna melampirkan beberapa alat bukti dan keterangan yang dirasa sudah memenuhi unsur delik aduan adanya dugaan “Penyalahgunaan wewenang” kepada KEMENPAN-RB juga MENDAGRI disertai juga dengan indikasi-indikasi yang berpotensi dugaan adanya unsur Tindak Pidana korupsi langsung ke KPK.
kpksigap.com , Cibadak— Relawan Srikandi “RAJAPATI” dengan Semangat nya mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi H. Asep japar dan H. Andreas, melalui […]
Indragiri Hulu (Riau) kpksigap.com – LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Riau dan Koperasi Produsen Sukses Jaya Gemilang (K- PSJG) Riau gelar giat temu ramah […]
Maumere, Sikka- kpksigap.com Rumah Produksi Maumere Manise ( Mamase ) Ili Desa Kokowahor Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka yang bergerak di bidang kuliner memproduksi biskuit dari […]