PROYEK JAMBAN YANG FIKTIF DI DESA KUMU, JADI SARANG KORUPSI, KADIS PUPR PEMUKIMAN TUTUP MATA, KEPALA DESA KUMU TIDAK TAU MENAHU TERKAIT PEKERJAAN INI

Manado, kpksigap.com, Rabu, 26 Februari 2025.

Pembangunan jamban di Desa Kumu, Kecamatan Tombariri, menuai polemik setelah diketahui berdiri di atas tanah warga tanpa izin. Pemilik tanah mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait proyek ini, sementara Kepala Desa Kumu menyatakan tidak mengetahui adanya pekerjaan tersebut. Di sisi lain, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi ( Alex Watimena ), diduga menghindari konfirmasi dari awak media terkait persoalan ini.

Dalam investigasi di lapangan kami menemukan pekerjaan tidak mempunyai papan proyek, jamban yang dibangun tersebut belum juga rampung sampe sekarang, dan juga tampak berdiri di atas lahan pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Keberadaan jamban ini menimbulkan protes dari pemilik tanah yang merasa hak miliknya dilanggar.

“Saya tidak pernah memberikan izin atau diinformasikan soal ini. Tahu-tahu sudah ada bangunan di atas tanah saya,” ujar pemilik lahan dengan nada kecewa.

Setela di konfirmasi ke, Kepala Desa Kumu pun mengaku tidak tahu-menahu mengenai pembangunan ini. “Saya tidak mendapat informasi atau koordinasi terkait proyek ini. Seharusnya ada komunikasi dengan pemerintah desa dan masyarakat,” tegasnya.

Dinas Perkim Provinsi, yang diduga menjadi pihak bertanggung jawab atas proyek ini, hingga saat ini belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi beberapa kali oleh awak media. Sikap diam ini semakin menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi dan legalitas proyek tersebut.

Dari aspek hukum, pembangunan tanpa izin di atas tanah milik orang lain dapat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Pasal 167 KUHP yang mengatur tentang larangan memasuki atau mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin.

Kasus ini menambah daftar panjang proyek pembangunan yang dinilai kurang transparan dan tidak memperhatikan hak-hak masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

( Kpksigap.com, Red, Meidy )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *