manado, 10 – 2 / 25, kpksigap.com
Minahasa Tenggara – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan sengketa Tumalinting, Ratatotok Dua, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, terus berlangsung meskipun lokasi tersebut masih dalam proses sengketa hukum di tingkat kasasi.
Lahan yang diperebutkan oleh Aneke Randang dan Adi Singal melawan Yobel Lengkey Cs sebelumnya telah dipasangi garis polisi. Namun, Yobel Lengkey Cs diduga mencabut paksa garis polisi tersebut dan melanjutkan operasi tambang ilegal. Informasi dari lapangan menyebutkan, aktivitas pengambilan material emas dilakukan pada malam hari menggunakan delapan alat berat jenis ekskavator. Material yang diperoleh sebagian dibawa ke lokasi milik seseorang bernama Zainal, sementara sebagian lainnya diolah di lokasi tambang tersebut.
Adi Singal, yang mengaku sebagai pemilik sah lahan, menjelaskan bahwa Yobel Lengkey Cs sebelumnya telah dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Kasus tersebut sempat masuk ke tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun, dengan kekuatan uang, gelar perkara diduga berhasil ditunda. Selain itu, Yobel Lengkey Cs juga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri.
Yang lebih mencurigakan, Polda Sulut dan Polres Minahasa Tenggara disebut-sebut seakan menutup mata terhadap aktivitas ilegal ini. Beberapa oknum aparat diduga menerima kontribusi dari Yobel Lengkey Cs, sehingga penegakan hukum terhambat.jelasnya
Sementara itu, kejadian di luar prosedur juga sempat terjadi setelah pemberitaan mengenai lahan sengketa ini viral di media sosial. Salah satu isu yang beredar adalah dugaan adanya setoran Rp 1 miliar dari hasil 10 kilogram emas. Tidak lama setelah pemberitaan tersebut, surat perintah mutasi terhadap Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara dikeluarkan. Namun, kurang dari 24 jam, surat pembatalan mutasi itu muncul kembali. Dugaan kuat, pembatalan tersebut melibatkan saudara dekat Kapolda.
Hingga kini, aktivitas pertambangan ilegal di lahan sengketa Tumalinting masih terus berlangsung. Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara dan masyarakat setempat.
Terkait hal ini ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi Indonesia Harianto Nanga saat di mintai tanggapannya mengatakan APH (Aparat Penegak Hukum) yang melalaikan tugasnya dan tidak menindak pelanggaran hukum, itu bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka. Misalnya, dalam hal penegakan hukum terhadap tambang ilegal, aparat yang tidak melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan yang ada dapat melanggar ketentuan dalam Undang Undang, seperti:
1. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana – yang mengatur tentang kewajiban aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana yang terjadi.
2. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia – yang mengatur tugas polisi dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum.
3. UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) – yang mengatur tentang izin tambang dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, yang jika tidak diawasi atau dibiarkan oleh aparat, juga dapat mengarah pada pelanggaran hukum.tegas ketua LSM RAKO. ( medi, tim )




