Dugaan Korupsi Proyek Rekonstruksi Jalan Pineleng-Warembungan, Negara Berpotensi Dirugikan

Minahasa,  kpksigap.com 30 Januari 2025 – Proyek rekonstruksi Jalan Pineleng-Warembungan di Desa Pineleng Dua, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Meski masih dalam masa pemeliharaan, proyek yang menggunakan dana APBDP (DAU) Tahun Anggaran 2024 ini sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan dini, memicu dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak Rp1.490.823.736,15, berada di bawah pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa. Namun, di lapangan ditemukan indikasi bahwa pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Ketika tim investigasi media mewawancarai warga dan pemerhati infrastruktur, mereka melaporkan bahwa permukaan jalan sudah mulai mengalami retakan serta diduga ada pengurangan kualitas bahan yang digunakan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.

Setelah dikonfirmasi, Kabid Bina Marga (M) PUPR Kabupaten Minahasa memberikan tanggapan sebagai berikut:
“Untuk pekerjaan ini, kami sejak minggu lalu sudah banyak memberikan konfirmasi dan klarifikasi ke media. Saat ini kami tegaskan kembali bahwa proyek ini masih dalam masa pemeliharaan hingga Juni 2025. Kerusakan yang muncul akan diperbaiki oleh penyedia karena masih menjadi tanggung jawab mereka. Perbaikan akan dilakukan setelah kondisi cuaca lebih baik. Sementara itu, lanjutan aspal dan pekerjaan rabat beton untuk perlindungan aspal akan ditangani di TA 2025.”

Meski demikian, pernyataan ini tidak serta-merta menghapus dugaan adanya pelanggaran dalam spesifikasi teknis proyek. Jika terbukti ada penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini, maka pihak terkait dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka pihak yang terlibat dalam proyek ini dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.”

Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Mengingat dugaan penyimpangan ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, kasus ini akan segera dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor CV. Gemilang belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan korupsi ini.

*(Tim Investigasi)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *